Tunjangan Anggota KPU Makassar Rp 24 Juta
KPU Makassar tidak mendapat gaji untuk Pilwali Makassar. Namun hanya mendapat tunjangan.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur/ Ilham
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar mendapat dana Rp 28 Miliar untuk satu putaran pemilihan wali kota dan wakil wali (Pilwali) kota Makassar periode 2014-2019. Ditetapkan dalam APBD Pokok 2013 Pemerintah Kota Makassar.
KPU estimasi anggaran tambahan sebanyak Rp 12 M jika terjadi putaran kedua. Sementara, dana pengamanan Pilwali di tangan Polrestabes Makassar, terpisah dari anggaran KPU.
"Dana itu sudah termasuk untuk logistik KPU. Namun, khusus untuk tender logistik, saya melarang ada tender di KPU. Semua ditangani LPSE di Pemkot. Tak ada juga staf KPU Makassar yang jadi panitia tender. Semua dana untuk KPU standby Pemkot," kata Ketua KPU Makassar Nurmal Idrus kepada Tribun, Senin (1/7).
Nurmal membeberkan, ketua dan anggota KPU Makassar tidak mendapat gaji untuk Pilwali Makassar. Namun hanya mendapat tunjangan Rp 5 juta untuk ketua, masing-masing anggota KPU mendapat Rp 4 Juta, atau Rp 24 juta selama enam bulan.
"Hanya itu, itu semua honor yang kita terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tak ada yang dilebihkan dan dilakukan transparan," ungkap Nurmal.
Lebih lanjut, kata Nurmal, semua penerimaan honor berbasis kinerja. Anggota KPU menerima honor berdasarkan dengan pekerjaan disertai laporan aoutput yang dihasilkan.
"Semua anggaran honor yang keluar harus jelas hasilnya yang tergambar dalam laporan pelaksanaan kegiatan," tegas Nurmal.