Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Tahanan Bansos Dilarang Dibesuk

Empat tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus bansos di sel tahanan Mapolrestabes Bandung tak boleh dibesuk

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Empat Tahanan Bansos Dilarang Dibesuk
Ilustrasi bebas dari penjara 

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Empat tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus bansos di sel tahanan Mapolrestabes Bandung tak boleh dibesuk dan tidak boleh membawa alat komunikasi telepon seluler (ponsel).

Hal itu dikemukakan oleh Kasubag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Rosdiana didampingi Kasat Tahti Polrestabes Bandung, Budi di Mapolrestabes Bandung kepada wartawan, Selasa (2/7).

"Tidak boleh dibesuk, tidak boleh bawa handphone. Kami perlakukan seperti tahanan lain. Dititip di sini, berkenaan dengan akan digelarnya rekonstruksi kasus suap wakil ketua PN Bandung itu," ujar Rosdiana.

Pantauan Tribun di lapangan, menjelang Maghrib, ada beberapa orang menggunakan mobil bahkan bertanya perihal tahanan titipan KPK tersebut. Sejumlah wartawan mengetahui diantara orang-orang tersebut merupakan keluarga dari tersangka tahanan titipan KPK yang baru menghuni sel no 2 dan 6.

Bukan hanya itu, terlihat beberapa orang membawa kasur kecil tiga buah. Tak lama kemudian datang lagi kasur dengan ukuran yang sama 2 buah. Bahkan, menjelang maghrib, beberapa orang mengendarai sepeda motor membawa kasur yang serupa 1 buah. Mereka masuk ke ruang tahanan Sat Reskrim Polrestabes.

KPK menitipkan 4 tersangka terkait dengan kasus suap wakil PN Bandung dan kasus Bansos Kota Bandung, yaitu Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat (Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung), Toto Hutagalung (Ketua Ormas Gasibu Padjadjaran, Asep Triana (kurir) langsung menempati dua sel di Mapolrestabes Bandung, Selasa (2

BERITA TERKAIT
Tags:
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas