Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Hiburan Merugi Rp 500 Juta

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengumpulkan pengusaha hiburan malam Kota Bandung

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengusaha Hiburan Merugi Rp 500 Juta
tribunnewsbatam/ nyonk
Ilustrasi: Suasana hiburan malam 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengumpulkan pengusaha hiburan malam Kota Bandung di Hotel Horison Jl Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung, Senin (1/7/2013). Para pengusaha hiburan malam diwajibkan menutup tempat usahanya menjelang dan selama bulan suci Ramadan.

"Tempat hiburan di Kota Bandung ada 274 lokasi. Selama bulan puasa mulai h-2 sampai h+2 harus tutup," ujar Kepala Disbudpar Kota Bandung, Herry Djauhari di Hotel Horison.

Herry mengatakan, tempat hiburan yang wajib tutup di antaranya diskotek, pub, karaoke, panti pijat, biliar, sanggar seni dan mandi uap. "Tak hanya tempat hiburan, tapi hotel yang ada ada karaoke dan sauna harus tutup," ujar Herry.

Herry mengatakan, tempat hiburan harus tutup mulai 7 Juli sampai 11 Agustus 2013. Bagi yang tidak patuh akan diberi sanksi mulai dari teguran, pembekuan sampai pencabutan izin usaha. Sedangkan restoran, menurut Herry, diminta tidak dibuka pada siang hari secara mencolok untuk menghormati orang yang berpuasa.

"Selama puasa dibentuk lima tim untuk pengawasan tempat hiburan. Jika ada tempat hiburan masih buka maka yang berhak bertindak Satpol PP sebagai penegak Perda," ujar Herry.

Herry berharap semua pengusaha patuh aturan karena tempat hiburan tutup sudah diatur Peraturan Daerah. Herry juga berharap, para pengusaha tetap memberi hak karyawan gaji termasuk tunjangan hari raya (THR).

"Para pengusaha tentunya sudah menyiapkan segalanya, termasuk gaji karyawannya karena tempat hiburan tutup sudah berlangsung lebih dari lima tahun," ujar Herry.

Berita Rekomendasi

Herry akan mempertimbang beberapa biliar yang akan digunakan latihan atlit supaya boleh dibuka. "Biliar yang buka harus ada rekomendasi dari KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia)," ujar Herry.

Herry mengatakan, biliar yang boleh buka tentunya khusus untuk latihan atlit dan tidak ada wanita sebagai score girl-nya. Di Bandung ada 18 biliar. Namun belum ditentukan mana yang boleh buka karena masih menunggu rekomendasi KONI.

Menanggapi ketentuan itu, Aldo, pengusaha karaoke dan bar di Jalan Braga berharap masih bisa buka selama puasa, walau hanya sampai jam 24.00. Menurutnya, dibukanya karaoke dan bar yang penting tidak menganggu orang yang berpuasa. Menurut Aldo, jika tutup sebulan penuh kerugian mencapai Rp 500 juta. Namun karena sudah aturan tak boleh ditawar dan pihaknya akan mamatuhinya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas