Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tergiur Kredit Lunak, 240 Sertifikat Tanah Warga Berubah Nama

Gara-gara tergiur kredit lunak dengan bunga rendah, 240 sertifikat tanah milik warga malah tidak jelas rimbanya

zoom-in Tergiur Kredit Lunak, 240 Sertifikat Tanah Warga Berubah Nama
ist
ilustrasi Sertifikat tanah 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gara-gara tergiur kredit lunak dengan bunga rendah, 240 sertifikat tanah milik warga malah tidak jelas rimbanya. Sertifikat yang totalnya bernilai sekitar Rp 500 miliar itu belakangan malah sudah berubah nama menjadi milik orang lain.

Sebanyak 240 sertifikat tanah itu merupakan hak milik ratusan warga di 24 kecamatan di wilayah Kabupaten Bangkalan dan Sampang, Madura. Dengan didampingi pengacaranya, sebagian warga pemilik sertifikat tersebut melapor ke Polda Jatim, Selasa (2/7/2013).

“Kami berharap polisi secepatnya mengungkap kasus ini. Sebab, selain banyak sekali warga yang telah dirugikan, perkara ini juga telah menjadi pemicu sejumlah perceraian, sampai upaya saling bunuh antarkeluarga,” ungkap Rohman Hakim, pengacara yang mendampingi warga sambil menunjukkan bukti laporan bernomor : LPB/756/VII/2013/SPKT POLDA JATIM.

Dalam laporan polisi tertanggal 2 Juni 2013 ini, terlapornya adalah Hadrawi Mubarok, warga Jatrah Timur, Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura. Pasal yang dituduhkan adalah 372, 263, dan atau 266 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pemalsuan.

“Hadrawi ini merupakan broker atau makelarnya. Sedangkan bos yang berada di belakangnya dan telah menguasai semua sertifikat warga tersebut adalah seorang pengusaha bernama Ko Tjunaidi Wibowo yang beralamat di Jl Dukuh, Kelurahan Nyamplungan, Pabean Cantikan, Surabaya,” sambung Rohman.

Diceritakan, perkara ini bermula pada tahun 2008 silam. Saat itu, Hadrawi datang ke warga dan menawarkan paket kredit lunak jangka pendek dengan bunga yang ringan. Warga pun banyak yang tertarik karena dijanjikan tanpa ada survei dan cukup dengan jaminan sertifikat.

“Karena butuh uang untuk membeli perahu, saat itu saya pinjam Rp 5 juta dengan menjaminkan sertifikat tanah milik saya yang luasnya sekitar 900 meter persegi,” kata Musar, nelayan asal Desa Tebul, Kecamatan Kuanyar, Bangkalan yang ikut mendatangi Polda Jatim.

Berita Rekomendasi

Dalam pinjaman itu, dirinya kena jatuh tempo selama dua tahun. Namun, setelah jatuh tempo dan bermaksud melunasi hutangnya, Nasar kesulitan. Termasuk sertifikat yang telah dijaminkannya juga sudah tidak jelas di mana keberadaannya.

Hal serupa dialami Zubaidah, juga warga Desa Tebul. Dia juga ikut melapor ke Polda Jatim karena sertifikatnya yang dijaminkan demi mendapat pinjaman Rp 10 juta tak kunjung kembali.

Demikian halnya dikeluhkan H Muhdar, peternak ayam asal Jl KH Moh Kholil IX, Demangan, Bangkalan. Dia meminjam uang Rp 110 juta  kepada Hadrawi dengan jaminan sertifikat tanah miliknya seluas 475 meter persegi pada 2008 lalu.

“Setelah melalui beberapa proses, uang pinjaman saya baru keluar pada tahun 2009. Kemudian, saat akan melunasi hutang dan mengambil sertifikat tanah saya, oleh Hadrawi malah dipimpong. Saya juga sempat menemui Ko Tjun, namun hanya disuruh menemui pengacaranya,” ungkap Muhdar.

Semakin hari, kasus penipuan ini semakin menyeruak karena banyak sekali warga yang telah menjadi korban. “Saya dan teman-teman sempat menelusuri permasalahan ini. Tenyata, sertifikat warga yang digadaikan tersebut sudah dibalik nama atas nama Ko Tujun dan anak-anaknya. Dan 240 sertifikat warga itu, sebagian sudah dijaminkan ke bank,” imbuhnya.

Sertifikat milik Muhdar, setelah ditelusuri sudah menjadi jaminan di Bank BRI cabang Perak Barat, Surabaya. Menurutnya, nama atas sertifikatnya tersebut sudah berganti menjadi nama Hendri, anak dari Ko Tjunaidi.

“Dari 240 sertifikat tersebut, sebagian sudah berganti nama dan telah dijaminkan ke Bank. Informasi yang kami peroleh, ada sekitar separo dari semua sertifikat digadaikan ke Bank BRI Perak Barat,” tandasnya.

Persoalan ini terkuak sekitar bulan Juni 2011 lalu. Dan sejak saat itu, seorang pemilik sertifikat bernama Jamila, warga Jaddih, Socah, Bangkalan melaporkan Hadrawi ke Polres Bangkalan dengan bukti laporan bernomor TBL/238/VI/JATIM/RES BKL tertanggal 11 Juni 2011.

Namun, hingga saat ini penanganan atas perkara tersebut di Polres Bangkalan tak kunjung tuntas. Warga juga sudah berulang kali menemui Kapolres, Wakapolres dan sebagainya. Semuanya hanya berjanji akan menuntaskan perkara ini. Namun, tetap saja tak kunjung selesai.

Tak hanya itu, warga juga sempat melakukan klarifikasi ke BPN terkait balik nama atas ratusan sertifikat tanah tersebut. Bahkan, bank BRI cabang Perak Barat Surabaya juga sempat didatangi warga untuk mencari kejelasan terkait persoalan ini.

Dari penelusuran yang telah dilakukan, diketahui ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan proses jual beli di notaris atas ratusan tanah tersebut sehingga bisa berubah nama kepemilikannya. Dan dengan berbagai persoalan tersebut, warga beramai-ramai melapor ke Polda Jatim, supaya kasus ini segera bisa dituntaskan.(M Taufik)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas