Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Surabaya Ringkus Komplotan Dukun Pengganda Uang

Di Surabaya, aksi penipuan dengan modus menggandakan uang baru dibongkar polisi

zoom-in Polisi Surabaya Ringkus Komplotan Dukun Pengganda Uang
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Praktik klenik untuk mencari harta masih terjadi di tengah masyarakat. Di Surabaya, aksi penipuan dengan modus menggandakan uang baru dibongkar polisi.

Dengan membayar mahar Rp 50 juta, penipu menjanjikan hasil sebesar Rp 1,5 miliar. Empat orang pelaku diamankan aparat dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Mereka adalah Juari Sobirin alias Qazz Handoko, warga Ploso Klaten, Kediri; Slamet, warga Baron Timur, Nganjuk; Djasmani, warga Pare, Kediri; dan Waryono, warga Gondang, Nganjuk.

Aksi mereka terendus polisi setelah keempatnya terlibat keributan dengan salah satu korban penipuan di kawasan Jalan Perak Barat, akhir pekan lalu. ''Korban marah, karena pelaku tidak juga memberikan uang yang dijanjikan, padahal korban sudah memberikan uang Rp 1,5 juta,'' kata Kepala Polres Tanjung Perak, Aries Syahbudin, Kamis (4/7/2013).

Keributan itu kemudian membawa empat pelaku itu ke dalam proses hukum. Dalam pemeriksaan, ternyata keempatnya adalah komplotan penipu yang juga kerap beroperasi di Surabaya dan beberapa kota lain di Jawa Timur, bahkan Jawa Tengah.

Keempat tersangka kini masih diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka terancam hukuman empat tahun kurungan, karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(Achmad Faizal)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas