Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jamsotek Jadikan Muaraenim Percontohan

PT Jamsostek (Persero) Cabang Muaraenim akan menjadikan Role Model (contoh)

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Jamsotek Jadikan Muaraenim Percontohan
Jamsostek logo 

TRIBUNNEWS .COM, MUARAENIM - PT Jamsostek (Persero) Cabang Muaraenim akan menjadikan Role Model (contoh) pola kerjasama satu pintu dengan Pemkab Muaraenim dalam hal pemberian pelayanan perizinan terpadu. Program ini merupakan yang pertama di Indonesia.

"Nanti, pelaku usaha cukup berurusan dalam satu tempat dan semuanya terlayani sehingga sangat efisien. Mereka tidak perlu lagi ke Kantor PT Jamsostek untuk sekedar pendaftaran dan pembayaran iuran Jamsostek," ujar Kepala PT Jamsostek Cabang Muaraenim Mariansah didampingi oleh Kabid Pelayanan Widodo, di sela-sela sosialisasi di ruang rapat Pemkab Muaraenim, Kamis (11/7/2013) pukul 10.00.

Menurut Mariansah, tujuan utama Jamsostek adalah memberikan perlindungan dasar atas diri pekerja melalui program jamsostek. Sebab setiap orang yang bekerja tentu ada resikonya terutama dalam pekerjaan fisik seperti sakit, cacat dan meninggal dunia.

Saat ini, lanjut Mariansah, kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan menjadi peserta Jamsostek masih minim, disisi lain kesejahteraan pekerja masih jauh dari apa yang diharapkan. Padahal program Jamasotek sangat pro masyarakat khususnya pekerja sebab iuran perbulannya terjangkau namun manfaat yang didapatkan maksimal. Seharusnya program

Jamsostek bisa menjadi primadona bagi para pelaku usaha dan keluarganya. Sesuai UU No 3 Tahun 1992, Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sambung Mariansah, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan Jamsostek. Begitupun setiap pelaku usaha wajib memberikan perlindungan kepada pekerjanya melalui program Jamsostek. Dan bagi pelaku usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program Jamsostek bisa dikenakan ancaman kurungan penjara enam bulan dan dendat Rp 50 juta. Adapun produk Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK)dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Dalam kerjasama nanti, PT Jamsostek dan Pemkab Muaraenim yang diwakili oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu serta perbankan, akan memberikan pelayanan satu pintu kepada pelaku usaha ketika mereka berurusan dalam pembuatan ijin usaha atau perpanjangan izin usaha, dimana program Jamsostek menjadi salah satu syarat dalam pengajuan ijin tersebut termasuk pelaku usaha Jasa Kontruksi. Pelayanan nanti tidak sebatas dalam proses perhitungan iuran Jamsostek yang harus dibayar tetapi juga berperan dalam memberikan pemahaman arti pentingnya program Jamsostek.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar yang didampingi Wabup Muaraenim Nurul Aman, tidak menampik jika di Kabupaten Muaraenim masih ada perusahaan yang beroperasi dan berinvestasi yang belum mengikuti program Jamsostek. Padahal itu sangat perlu sebab sebagai perlindungan kepada pekerja.

"Saya minta jika perusahaan dan pekerja sudah sadar, tentu harus diimbangi oleh personil PT Jamsostek terutama dalam pemberian pelayanan seperti birokrasi tidak terlalu berbelit-belit dan sebagainya. Banyak program yang menarik di PT Jamsostek, tinggal sosialisasi saja yang perlu digencarkan," ujar Muzakir.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas