Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Binjai Ungkap Peredaran MAtrai Palsu

Jajaran Sat reskrim Polres Binjai, berhasil mengungkap sindikat penjualan matrai palsu. D

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Polres Binjai Ungkap Peredaran MAtrai Palsu
Ilustrasi meterai palsu 

* Dipasarkan Di Showroom Motor di Medan dan BInjai

Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung

TRIBUNNEWS.COM  BINJAI - Jajaran Sat reskrim Polres Binjai, berhasil mengungkap sindikat penjualan matrai palsu. Dalam kasus ini Senin (15/7/2013) polisi mengamankan tiga orang tersangka, Yakni Ibnu Akbar alias Beno (34) , Syahrul (28) dan Novrinda alias Adek (39).

KAsat Reskrim Polres Binjai AKP Revi Nurvelani melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu S Harahap, mengatakan ketiganya diamankan dari tempat yang berbeda. Penangkapan sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran Matrai Palsu dari HIpnu seorang Oknum PNS Dinas PErhubungan Binjai.

Lalu samabungnya, setelah adanya laporan masyarakat tersebut, pihaknya langsung melakukan pengintaian kepapada Hipnu selama satu bulan. Setelah ada ditemukan bukti Matrai Palsu, Polisi langsung menangkap PNS Pemko Binjai tersebut di kediamannya Ibnu Akbar alias Beno (34) warga Jalan Perintis Kemerdekaan No. 61, Lingkungan V, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Dari tangan PNS Pemko Binjai ini , petugas juga menyita barang bukti berupa 10 lebar materai 6000, sebuah unit hape cross warna putih, satu hp merek icehry.

Setelah Ibnu  ditangkap, Stareskrim polres Binjai menangkap tersangka lainnya Novita dikediamannya di alan Danau Baratan No 51, Kelurahan Sumber Muliorejo, Kecamatan Binjai Timur.
"Berdasarkan keterangan Hipnu dirinya mendpaatkan matrai palsu tersebut dari Tangan Novrida," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Setelah dilakukan pengembangan sambungnya, ternyata Novita mendapatkan matrai palsu tersebut dari tangan adik sepupunya Syahrul warga Jalan STM, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan . Dari tangan ketiganya diamankan delapan papan matrai palsu dan setiap papan berisikan 50 lembar matrai.

"Ketiganya dikenakan pasal 259 dan terancam dengan hukuman 7 tahun penjara," ucapnya

Sementara itu, Syahrul mengatakan matrai palsu tersebut didapat dari kenalannya di Bekasi. "aku beli dari kawan ku di bekasi bang, setiap pesan barang selalu dikirim melalui Tiki," ucapnya.

Dirinya mengaku seudah hampir setahun ini, memasarkan matrai palsu di Kota Medan dan BInjai. Dari setiap Papan Matrai palsu tersebut dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu.

"kalau aku sering masarkan matrai palsu ini ke Showroom motor dan beberapa Pengecer, keuntungan yang didapat Rp 50 ribu per papan bang," ucapnya. (ari/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas