Anggota DPRD Sulut Berang Baca Laporan Soal Limbah B3
Benny Ramdhani, Anggota DPRD Sulut, berang kala membaca laporan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulut
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Manado, Riyo Noor
TRIBUNNEWS.COM, MANADO -- Benny Ramdhani, Anggota DPRD Sulut, berang kala membaca laporan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulut menyangkut pengawasan pelaksanaan pengelolaan Limbah B3 dan pengelolaan kualitas air dan udara.
Saat rapat di ruang sidang paripurna, Senin (14/7/2013) itu, Ramdhani sampai menyebut BLH institusi 'banci'.
Dari hasil paparan BLH, sedikitnya 31 perusahaan yang diteliti. Sebanyak sembilan perusahaan masuk dalam kategori hitam, delapan perusahaan kategori merah. Dua kategori ini mengartikan perusahaan belum melakukan pengeloaan kualitas lingkuntan hidup. Adapun 13 perusahaan kategori biru, dan hanya satu perusahaan yakni PT Cargill yang masuk kategori hijau.
Ramdhani berang karena dalam laporan yang lalu BLH menyebut perusahaan-perusahaan memberi kontribusi terhadap lingkungan.
"Dulu saat ramai-ramai Bunaken, kita Komisi IV menjadi saksi. Ini penelitian tahun 2012, BLH telah menemukan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan namun tidak mampu di- publish. Mohon maaf, saya harus katakan BLH menjadi institusi yang banci. Tidak punya nyali dan keberanian dengan mereka-mereka yang sebut sebagai penjahat lingkungan," kata Ramdhani.
Ia menyanyangkan BLH sudah melakukan penelitian, survei investigasi yang sudah ada hasilnya, namun tak ada tindak lanjut.
Merujuk dua kategori, hitam dan merah, Ramdhani menyebut kata "belum" merupakan pernyataan malu-malu. Seharusnya digunakan kata "tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup".
"Delapan merah, sembilan hitam itu laporan 2012, sayang tidak pernah diekspos, sehingga tidak ada tindak lanjut. Akhirnya APBD kita tergerus menyelamatkan lingkungan," sebut dia.
Lanjut dia, BLH yang sudah menemukan perusahaan yang diduga melakukan tindak kejahatan terhadap lingkungan, seharusnya punya otoritas menindaklanjuti dalam laporan pidana kepada lembaga penegak hukum.
"Saya ragu pada BLH. Lalu rakyat minta tolong siapa, saya dan teman-teman DPRD melapor kepada siapa? Atau mungkin eksekutif memberikan ke DPRD untuk melapor tak apa-apa, berikan kami data, dengan semua sampling saya akan laporkan ke kejaksaan dan kepolisian," sebut dia.
Kepala BLH Sulut Adry Menengkey menjelaskan, kategori dibagi sesuai warna yakni emas, hijau, biru, merah, dan hitam. "Gold artinya memenuhi syarat baik secara aturan, secara administrasi penuhi semua UU lingkungan hidup," katanya.
Selanjutnya hijau, perusahaan sudah baik mengelola lingkungan, baik pengelolaan limbah dan bahan berbahaya. Hanya saja belum mengembangkan community development. Adapun kategori biru, pengelolaan lingkungannya sudah baik, namun ada item yang perlu dibenahi.
"Kemudian merah maksudnya istilahnya fifty-fifty, ada syarat yang sudah dipenuhi, ada yang tidak," katanya.
Terakhir kategori hitam, kata Manengkey, merupakan perusahan perusak lingkungan, baik administrasi dan aturan pengelolaan limbah dan bahan berbahayanya tidak memenuhi syarat.
Ia menjelaskan, data tersebut ia peroleh langsung dari pusat, dan baru saja dikantongi, hingga baru disodorkan ke DPRD. "Ini masuk dalam kategori pembinaan pusat. Itu disampaikan pusat," katanya.
Tindak lanjutnya, kata Manengkey, akan dilakukan BLH bersama DPRD Sulut. "Rencananya akan ada pemantauan dengan DPRD dalam waktu dekat terhadap item-item yang ada dalam aturan. Kita akan periksa persyaratan administrasi dan aturan pengelolaan lingkungan 31 perusahaan masuk daftar perlu kajian check and recheck," sebut dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.