Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Rekomendasikan Kalapas Tanjung Gusta Dipecat

Ombudsman RI merekomendasikan Kalapas Tanjung Gusta Muji Raharjo, dan Manajer Rayon PT PLN (Persero) Medan Helvetia Sumatera Utara, untuk dipecat.

zoom-in Ombudsman Rekomendasikan Kalapas Tanjung Gusta Dipecat
Tribun Medan/Dedy Sinuhaji
Sejumlah personel TNI melakukan penjagaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan pascakerusuhan, Jumat (12/7/2013). Terbakarnya Lapas Tanjung Gusta yang dilakukan oleh sekelompok narapidana akibat adanya pemadaman listrik dan matinya air PDAM di dalam Lapas, Kamis (11/7/2013) mengakibatkan lima orang tewas serta ratusan narapidana lainnya kabur dari penjara, termasuk narapidana teroris. TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI 

Laporan Wartawan Tribun Medan  Fahrizal Fahmi Daulay

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ombudsman RI merekomendasikan Kepala Lapas Klas I Tanjung Gusta Muji Raharjo, dan Manajer Rayon PT PLN (Persero) Medan Helvetia Sumatera Utara, untuk dipecat.

Anggota Ombudsman RI Hendra Nurtjahjo mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan terhadap Kalapas Tanjung Gusta dan Manajer Rayon PT PLN Medan.  

Menurutnya, Muji Raharjo dan Helvetia Sumatera Utara melakukan kelalaian sehingga ikut memicu terjadinya kerusuhan di dalam lapas, Kamis (11/07/2013) pekan lalu.

"Dari hasil investigasi, kami menyimpulkan telah terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh kalapas dan manajer PLN. Maka ada kemungkinan kami mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi pemberhentian untuk mereka berdua," kata Hendra, saat konferensi pers di kantor Ombudsman Wilayah Sumut, Jalan Majapahit No 2 Medan, Rabu (17/7/2013).

Ia menjelaskan, maladminstrasi yang dilakukan Muji Raharjo adalah mengabaikan kewajian dan tidak profesional dalam mengantisipasi kerusuhan di lapas yang berlangsung pada Kamis pekan lalu.

"Kalapas tidak bertindak cepat, padahal saat itu dalam suasana Ramadan. Ia tidak mengantisipasi keadaan para napi yang saat itu sangat membutuhkan air dan aliran listrik," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Hendra, Muji juga dianggap lalai karena genset milik lapas tidak berfungsi secara baik untuk mengganti pasokan listrik yang diputus PLN dan memompa air bersih. "Sedangkan manajer PLN dianggap lalai karena tidak responsif terhadap kebutuhan napi," tandasnya.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas