Ombudsman Rekomendasikan Kalapas Tanjung Gusta Dipecat
Ombudsman RI merekomendasikan Kalapas Tanjung Gusta Muji Raharjo, dan Manajer Rayon PT PLN (Persero) Medan Helvetia Sumatera Utara, untuk dipecat.
Laporan Wartawan Tribun Medan Fahrizal Fahmi Daulay
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ombudsman RI merekomendasikan Kepala Lapas Klas I Tanjung Gusta Muji Raharjo, dan Manajer Rayon PT PLN (Persero) Medan Helvetia Sumatera Utara, untuk dipecat.
Anggota Ombudsman RI Hendra Nurtjahjo mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan terhadap Kalapas Tanjung Gusta dan Manajer Rayon PT PLN Medan.
Menurutnya, Muji Raharjo dan Helvetia Sumatera Utara melakukan kelalaian sehingga ikut memicu terjadinya kerusuhan di dalam lapas, Kamis (11/07/2013) pekan lalu.
"Dari hasil investigasi, kami menyimpulkan telah terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh kalapas dan manajer PLN. Maka ada kemungkinan kami mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi pemberhentian untuk mereka berdua," kata Hendra, saat konferensi pers di kantor Ombudsman Wilayah Sumut, Jalan Majapahit No 2 Medan, Rabu (17/7/2013).
Ia menjelaskan, maladminstrasi yang dilakukan Muji Raharjo adalah mengabaikan kewajian dan tidak profesional dalam mengantisipasi kerusuhan di lapas yang berlangsung pada Kamis pekan lalu.
"Kalapas tidak bertindak cepat, padahal saat itu dalam suasana Ramadan. Ia tidak mengantisipasi keadaan para napi yang saat itu sangat membutuhkan air dan aliran listrik," tuturnya.
Selain itu, kata Hendra, Muji juga dianggap lalai karena genset milik lapas tidak berfungsi secara baik untuk mengganti pasokan listrik yang diputus PLN dan memompa air bersih. "Sedangkan manajer PLN dianggap lalai karena tidak responsif terhadap kebutuhan napi," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.