Pemkab Dinilai Lambat Tangani PT MIS
Sejumlah kalangan menilai Pemerintah Kabupaten Cianjur lambat dalam menangani persoalan PT Megatop Inti Selaras
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Sejumlah kalangan menilai Pemerintah Kabupaten Cianjur lambat dalam menangani persoalan PT Megatop Inti Selaras (PT MIS). Pasalnya pemerintah dinilai kerepotan setelah persoalan ini meledak terutama pascakerusuhan 25 Juni 2013.
Direktur Institue Social Economic and Development (Inside), Yusef Somantri, menilai, pemerintah Kabupaten Cianjur telah melakukan pembiaran yang cukup lama terhadap persoalan antara PT MIS dan masyarakat sehingga terjadi kasus Cidaun. Masyarakat selama ini menduga PT MIS telah melakukan kegiatan ekspolitasi.
Selain itu pula pihak perusahaan belum memiliki kelengkapan perizinan lantaran hanya mengantongi IUP. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Cianjur menyebut PT MIS belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Gangguan (HO).
"Ketidaklengkapan perizinan PT MIS sendiri baru diungkapkan pascakejadian kerusuhan Cidaun. Bukannya diungkapkan sedari dulu. Ini sungguh aneh," ujar Yusep saat ditemui Tribun di kantornya di Jalan Mochamad Abas No 12 A, Rabu (17/7).
Dikatakan Yusef, pemerintah Kabupaten Cianjur seharusnya melakukan tindakan tegas juka memang PT MIS belum memiliki kelengkapan perizinan. Menurutnya, pemerintah jangan bertindak setelah muncul persoalan dari masyarakat.
Di samping itu pula, Yusef mempertanyakan kinerja DPRD Kabupaten Cianjur sebagai fungsi kontrol ataupun pengawasan. DPRD Kabupaten Cianjur terkesan diam dan membiarkan sampai persoalan ini meledak.
"Kami menilai akumulasi dari persoalan perijinan PT MIS akibat dari desentralisasi kewenangan perijianan pertambangan di tangan kepala daerah. Hal ini akan berpotensi juga pada praktek jual beli perjinan," katanya.
Sementara itu pihak DPRD Cianjur membantah jika tidak melakukan pengawasan terlebih melakukan pembiaran persoalan yang mencuat saat ini. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi I, Irfan Jamil seraya menyebut fungsi pengawasan tetap dijalankan.
"Kami tidak melakukan pembiaran. Hanya saja berkaitan dengan hal ini masalahnya memang kompleks karena selain DPRD juga melibatkan dinas, instansi lainnya begitupun dengan pihak masyarakat," ujar Irfan.
Irfan mengungkapkan, berkaitan dengan pihak perijinan dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar rapat kerja sebagaimana agenda rutin setiap tiga bulan sekali. Pada kesempatan tersebut pihaknya juga akan membahas persoalan PT MIS.
Sementara itu, Kepala BPPTPM, Endang S, kembali membenarkan jika PT MIS belum memiliki IMB dan HO. Padahal, ucap Endang, kedua izin tersebut sangat penting terkait dengan kegiatan PT MIS.
"IMB dan HO sama sekali belum ada. Tapi niat baik sudah ada ketika 23 April 2013 untuk mengurusnya. Tapi itu baru ambil formulir saja. Untuk IMB sendiri perizinan untuk membangun pabrik dan lainnya," kata Endang singkat. (cis)