Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Kaget Dengar Anggaran Listrik Lapas Tanjung Gusta

Sutan menambahkan, masalah kelistrikan di Lapas Tanjung Gusta memang bagian kecil dari krisis listrik di Sumut.

zoom-in DPR Kaget Dengar Anggaran Listrik Lapas Tanjung Gusta
TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI
Narapidana membersihkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (13/7/2013). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi VII DPR segera memanggil Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, untuk meminta keterangan seputar penganggaran listrik di lembaga pemasyarakatan, terutama Lapas Tanjung Gusta.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, yang hadir bersama lima rekannya ke Lapas Tanjung Gusta, Kamis (25/7/2013).

"Perencanaannya bagaimana ini? Kami akan memanggil Dirjen Pemasyarakatan," kata Sutan.

Anggota Komisi VII yang hadir, yakni Heri Siregar, Idris Lutfi, Milton Pakpahan, Jamaludin Jafar, dan Nazarrudin Kiemas, kaget mendengar penuturan Kepala Kantor Wilayah Sumut Kementerian Hukum dan HAM, yang menyatakan anggaran untuk listrik hanya Rp 16 juta per bulan. Padahal, jumlah tagihan mencapai Rp 60 juta-Rp 65 juta per bulan.

Ini menyebabkan Kantor Wilayah Sumut Kemenkum-HAM menunggak tagihan listrik sebesar Rp 708 juta.

"Pengusulan berdasarkan rata-rata tagihan bulanan. Entah mengapa jadi turun jumlahnya. Anggaran untuk bahan makanan juga begitu," tambah Kepala Lapas Tanjung Gusta Mudji Raharjo.

Berita Rekomendasi

Sutan menambahkan, masalah kelistrikan di Lapas Tanjung Gusta memang bagian kecil dari krisis listrik di Sumut, yang kekurangan tenaga 150 MW. Namun, persoalan di tahanan dan penjara bisa diselesaikan, jika antar-departemen yang membidangi pemasyarakatan dan listrik dapat berkoordinasi. (*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas