Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Anak, Oknum Polisi Divonis Tiga Tahun Penjara

Terbukti mencabuli siswi SMP, AMN (35), seorang anggota Polri berpangkat Aipda yang bertugas di jajaran Polres Simalungun,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Cabuli Anak, Oknum Polisi Divonis Tiga Tahun Penjara
IST

TRIBUNNEWS.COM PEMATANGSIANTAR, — Terbukti mencabuli siswi, AMN (35), seorang anggota Polri berpangkat Aipda yang bertugas di jajaran Polres Simalungun, Sumatera Utara, divonis tiga tahun penjara. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (31/7/2013) kemarin.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Arfan Yani, Martua Sagala, dan Halimatussakdia. Terdakwa AMN dinyatakan terbukti bersalah. Hukuman ini lebih ringan tiga tahun dari enam tahun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Selain dijatuhi hukuman tiga tahun, AMN juga dikenai denda Rp 60 juta subsider enam bulan penjara. Menanggapi vonis ini, terdakwa AMN menyatakan banding.

Sebelumnya, AMN dalam nota pledoinya menegaskan dirinya hanya korban konspirasi korban WW (14) dan ibunya, DS boru S untuk mendapatkan keuntungan uang, dengan tuduhan AMN melakukan pencabulan terhadap WW.

Itu sebabnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Luhut Nadapdap, dalam sidang dua pekan lalu meminta majelis hakim untuk membatalkan seluruh tuntutan JPU, Secsio Jimec Nainggolan.

"Saya hanya korban konspirasi antara korban dan ibu korban untuk mendapatkan uang besar. Sebelumnya, korban dan ibu korban memintai uang Rp 100 juta agar kasus ini tidak sampai ke polisi. Kemudian, semua saksi yang dihadirkan dalam sidang dianggap tidak mengetahui pokok persoalan namun semata-mata hanya mendengarkan cerita. Bahkan tidak didukung fakta-fakta yang ada dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi saya," kata AMN.

Namun, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dengan jelas melanggar Pasal 82 Undang-unadang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun serta subsider Pasal 81 Ayat 2.

Berita Rekomendasi

Terdakwa terbukti mencabuli korban di dua tempat berbeda yakni pada 5 Januari 2012 di salah satu penginapan pemandian Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, dan di rumah terdakwa di asrama polisi Jalan Asahan, Pematangsiantar, pada 30 Oktober 2012.

”Terdakwa tetap ditahan dan masa hukumannya dipotong selama terdakwa menjalani persidangan,” kata Arfan Yani, Ketua Majelis Hakim.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas