Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Oknum Pejabat Pemkab Bangka Tengah Terlibat Korupsi Ditangkap

Kedua oknum PNS tersebut diamankan karena diduga terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Oknum Pejabat Pemkab Bangka Tengah Terlibat Korupsi Ditangkap
Bangka Pos/M Zulkodri
Kapolres Bangka Tengah, AKBP M Setyobudi 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Zulkodri

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Dua oknum PNS Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), yakni mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (DPP) Bateng, DS (44) dan Kabid Peternakan DPP, ER (43) diamankan Satreskrim Polres Bateng, Jumat (2/08/2013), sekitar pukul 14.00 WIB di area perkantoran Pemkab Bateng.

Kedua oknum PNS tersebut diamankan karena diduga terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana perguliran ternak sapi DPP Bateng yang menggunakan APBD Kabupaten Bateng tahun 2011.

Sebelum dilakukannya pengamanan terhadap Ds dan Er, jajaran Satreksrim Polres Bateng terlebih dahulu mengamankan JN (42) di kediamannya di Pangkalpinang Pintu Air Atas, Kamis (1/7/2013) sekitar pukul 20.00 WIB, yang sebelumnya menjabat Kabag Operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bangka Tengah Prima.

Informasi dihimpun Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Jumat (2/8/2013), penangkapan terhadap JN ini berdasarkan hasil audit BPKP, terhadap penggunaan dana bergulir ternak sapi DPP Bateng dengan menggunakan APBD Bateng tahun 2011 tertanggal 22 Juli 2013. Dari hasil audit terdapat kerugian negara senilai Rp 245.291.000.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP M Setyobudi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi dana perguliran sapi menggunakan dana APBD 2011 dengan pagu dana Rp 4.250.008.000, bermula dari adanya kejanggalan yang diaudit oleh Direktur BUMD PT Bangka Tengah Prima, Hasanudin Sugiarto Efendi yang melihat adanya selisih uang pembelian bibit sapi kedua.

Untuk diketahui, tahun 2011 Pemkab Bateng memiliki program pembelian 600 ekor bibit sapi ternak senilai Rp 4.250.008.000 dengan rincian sapi pejantan 24 ekor, sapi jantan pengemukan 216 ekor, dan sapi betina 360 ekor. Pada saat itu, yang menang lelang adalah CV Mutiara Indah Permai dari Aceh dengan harga penawaran Rp 3.984.000.000. Pembelian 600 ekor bibit sapi ini, disebarkan ke 12 kelompok tani di enam kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.

Berita Rekomendasi

Agustus 2011 diadakan pertemuan kelompok tani, dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan. Ada perjanjian, penjualan sapi jantan penggemukan dapat dilakukan masing-masing peternak kepada calon pembeli dan atau Badan Usaha Milik Daerah PT Bangka Tengah Prima. Setiap penjualan harus dapat rekomendasi petugas lapangan.

Dimana harga sapi yang sudah besar harus menyetor ke PT Bangka Tengah Prima. Sedangkan yang harga diatas Rp 6,5 juta harus dijual ke PT Bangka Tengah Prima.

Kemudian untuk menjalankan itu, Direktur PT Bangka Tengah Prima, Hasanudin Sugiarto Efendi menunjuk JN selaku kabag operasional.

Singkat cerita program tersebut, mulai berjalan, dan para peternak juga sudah menjual 124 ekor sapi dengan jumlah disetor ke JN sebesar Rp 818.711.000.

Kemudian oleh JN, dibeli kembali bibit sapi sebanyak 91 ekor dengan dana Rp 589.730.000. Namun saat diaudit Direktur BUMD PT Bangka Tengah Mandiri terdapat selisih dari uang tersebut, sebesar Rp 228.981.000.

"Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan, dan melakukan interogasi, kepada direkturnya kepala dinas, kabid peternak, kita menemukan adanya kejanggalan," kata Setyobudi didampingi Kabag Ops Polres Bateng, Kompol Andreas Purnomo dan Kasat Reskrim Pores Bateng, AKP Hendra Virmanto, kepada Bangka Pos, Jumat (2/8/2013).

Namun, pemeriksaan sempat terhenti karena menunggu kepastian audit dari BPKP. Apakah ada kerugian negara.

"Setelah kita menerima audit dari BPKP pada 22 Juli 2013. Baru kita kembali melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dan kita mengamankan JN di kediamannya," ungkap Kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap JN dan pengembangan, pihaknya mengamankan dua orang oknum PNS Kabupaten Bangka Tengah, masing-masing DS dan ER di perkantoran Pemkab Bateng.

"DS dan ER kita amankan berdasarkan pengembangan. Keduanya diduga ikut terlibat dugaan tindak pidana korupsi. Dan saat ini, terus dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," Tambah Kasatreskrim Polres Bateng, AKP Hendra Virmanto.

Ketiganya, kata Hendra, dikenai pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 18 ayat I huruf b UU nomor 31 tahun 1999 perubahan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 lebih subsider pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pasal 2 ancaman penjara, seumur hidup, minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun. Denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. Pasal 3, seumur hidup, minimal 1 tahun paling lama 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta, maksimal Rp 1 miliar. Pasal 8 minimal 3 tahun paling lama 15 tahun, denda minimal Rp 150 juta maksimal Rp 750 juta," jelas Hendra.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas