Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Khofifah di PTUN Surabaya Akhirnya Dicabut

Akhirnya memberi jawab atas permohonan pencabutan gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Gugatan Khofifah di PTUN Surabaya Akhirnya Dicabut
Warta Kota/Henry Lopulalan
Bakal Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan pasangannya, Bakal Calon Wakil Gubernur Jatim, Irjen Pol (Pur) Herman S Sumawireja setelah gugatan mereka dikabulkan dalam sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013). Sidang DKPP memutuskan kalau pasangan Khofifah-Herman boleh ikut sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2013. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM , SURABAYA - Setelah sidang diskors satu jam, tergugat dari KPU Jatim akhirnya memberi jawab atas permohonan pencabutan gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) di PTUN Surabaya, Jumat (2/8/2013).

Dari tergugat mengaku tak keberatan dengan permohonan itu, sehingga persidangan pun berakhir.

Sekitar pukul 11.00 WIB, skors sidang itu dicabut. Majelis hakim yang dipimpin Tri Cahya Indra Permana kemudian meminta jawaban pada tergugat atas permohonan pencabutan gugatan itu.

Indarwati, salah seorang tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) lalu menjelaskan bahwa pihaknya tak keberatan dengan pencabutan itu.

"Kami tak keberatan karena tak lolosnya pasangan Berkah itu sudah dianulir DKPP dan sudah diperkuat dengan SK dari KPU Pusat," paparnya, Jumat (2/8/2013).

Ketika skors sidang selama satu jam itu, pihaknya memang langsung menghubungi Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto.

Dari penjelasan Andry, tim JPN mendapat kepastian menerima pencabutan itu.

Berita Rekomendasi

"Kami sudah menghubungi Ketua KPU Jatim," urainya.

Tak lama, majelis hakim pun membacakan berkas penetapan pencabutan gugatan itu.

Dalam surat penetapan dengan nomer 127/G/2013/PTUN.Sby itu, hakim Tri Cahya mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari pasangan Berkah itu.

Dengan mengabulkan permohonan, maka secara otomatis perkara bernomer 127 itu dicoret.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas