Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Dicurangi, Kontraktor Akan Laporkan Panitia Lelang

Direktur CV Salmia Jaya Mandiri, Agus Jumadi berencana melaporkan panitia lelang ke Kejaksaan Negeri

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Merasa Dicurangi, Kontraktor Akan Laporkan Panitia Lelang
ilustrasi vonis 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN -- Direktur CV Salmia Jaya Mandiri, Agus Jumadi berencana melaporkan panitia lelang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan karena merasa dirugikan dalam proses tender proyek Pembangunan Jalan Gang Limau–Sungai Jepun di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Nunukan.Ia menilai, diterbitkannya undangan Pembuktian Kualifikasi  Nomor 620/064.5/PPBJ/DPU-BM/VIII/2013, sarat kejanggalan.

Pihaknya menyoal undangan pembuktian kualifkasi tunggal kepada salah satu perusahaan, yang justru perusahaan tersebut berada pada urutan terendah kedelapan dari 11 peserta lelang. Perusahaan itu juga telah memiliki pekerjaan lebih dari lima paket. Sementara CV Salmia Jaya Mandiri yang berada diurutan terendah ketiga, justru tak diundang.

“Kami menilai ada sejumlah kejanggalan yang melanggar Perpres serta tidak objektif dan ketidaktransparanan panitia. Sehingga terbit undangan tunggal itu,” ujarnya.

Agus merasa dirugikan karena panitia lelang diduga telah melakukan perbuatan melanggar Peraturan Presiden dan mekanisme yang telah diatur dalam dokumen lelang.

“Kami lakukan sanggahan sebagaimana prosedur, sambil tunggu penetapan pemenang sebagai bahan dasar laporan,” kata Agus.

Ia menjelaskan, panitia sangat tidak profesional dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran. Diduga pula panitia telah melakukan pelanggaran hukum, diantaranya dugaan persengkongkolan maupun pelanggaran terhadap pasal 19 ayat (1) huruf j Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012.

Berita Rekomendasi

Indikasi dugaan ‘kongkalingkong’ dalam proses tender di Dinas PU Nunukan  tersebut sebenarnya sudah tercium sejak awal digelarnya tender. Hal itu pula yang memantik kecaman dan kegeraman dari beberapa kontraktor.

Dalam laporannya nanti ke Kejaksaan Negeri Nunukan, pihaknya menyoal karena panitia tidak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012. Pada salah satu syarat administrasi pelelangan, panitia dinilai tidak fair dan pilih kasih dalam melakukan evaluasi dokumen, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden tentang perlakuan adil, transparan dan persaingan sehat.

Ia juga sedang berkonsultasi dengan kontraktor lain yang merasa dirugikan di antaranya CV Putra Tapin dan CV Mitra Abadi Nusantara dan kalangan LSM untuk bersama-sama membawa persoalan itu ke ranah hukum.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pelapor nantinya memohon agar Kejaksaan Negeri Nunukan secepatnya mengusut tuntas secara hukum dugaan penyimpangan tersebut.

“Surat laporannya akan kami tembuskan kepada Presiden, Gubernur Kaltara, Gubernur Kaltim, Polda Kaltim, Kajati Kaltim dan puluhan lembaga lainnya termasuk kalangan LSM dan media massa,” ujarnya.

Koordinator Infokom LSM Transparan Kabupaten Nunukan Gazalba Tahir menyatakan, laporan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme tersebut harus ditanggapi serius oleh aparat terkait.

“Ini persoalan yang harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, untuk mencegah tindakan kesewenang-wenangan panitia tender dalam menentukan pemenang lelang,” ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas