Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bankir Siap Melayani Pajak UKM

BNI siap melayani pelaku UKM yang melakukan pembayaran pajak melalui ATM BNI.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in  Bankir Siap Melayani Pajak UKM
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Layani Nasabah: Petugas Teller melayani nasabah di kantor Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Karangayu, Kota Semarang, Jateng, Senin (17/6/2013). BNI bekerja sama dengan pemerintah Kota Semarang dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online. Pada 2013 BNI menargetkan ada transaksi PBB sebesar Rp 50 miliar yang juga bisa dibayarkan di setiap Teller di tiap BNI cabang di seluruh Semarang. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Steven Greatness

Butuh Dukungan Infrastruktur

TRIBUNNEWS.COM , PONTIANAK -Pemimpin Bank Negara Indonesia (BNI) Pontianak, HT Hartono Sepoetro, menyatakan BNI siap melayani pelaku UKM yang melakukan pembayaran pajak melalui ATM BNI.

Alasannya dengan pelayanan penerimaan pembayaran pajak, tentunya memberikan benefit tidak hanya pada BNI sebagai penyedia layanan perbankan terlengkap dengan layanan cepat, akurat, aman dan menguntungkan.

"Tapi akan memberikan manfaat dan keuntungan bagi nasabah, karena semua transaksi perbankan terlayani di BNI. Kami siap melayani pembayaran pajak di Bank BNI," ujarnya kepada Tribun, Rabu (14/8/2013).

Hartono mengatakan, BNI telah lama bekerjasama dengan jajaran Kementerian Keuangan dalam layanan cash management, satu di antaranya penerimaan negara baik pajak maupun non pajak. Dengan ditunjuknya BNI sebagai bank persepsi dalam melayani transaksi penerimaan negara termasuk PNBP, PPN, PPH, pajak ekspor dan impor, serta PBB.

Pelayanan pembayaran pajak dapat dilakukan di Kantor BNI di seluruh Indonesia secara real time, karena sistem pajak telah terkoneksi sangat baik dengan sistem yang ada di BNI. Pada tahun 2012 BNI meningkatkan kerjasama pembayaran pajak melalui e-banking yakni layanan BNI E-Tax Payment dimana nasabah BNI dapat membayar pajak melalui internet banking secara online dan realtime.

Berita Rekomendasi

"Tidak hanya sekadar membayar pajak tapi wajib pajak yang membayar melalui BNI e-tax tidak perlu mengisi SSP (surat setoran pajak). Cukup mencetak bukti pembayaran pajak di internet banking yang secara otomatis SSP akan tercetak. Prosesnya mudah, aman dan cepat serta realtime dimanapun dan kapanpun," jelasnya.

Selain melalui channel teller atau kantor BNI dan BNI E-Tax melalui BNI internet banking, nasabah BNI juga dapat melakukan pembayaran pajak dapat melalui semua mesin ATM BNI secara online dan realtime.

"Jadi semua wajib pajak termasuk UKM bisa dan mudah membayar pajak melalui BNI. Harapan kami pelayanan pajak online di BNI melalui channel yang telah tersedia dapat membantu negara mengumpulkan penerimaan untuk mendorong percepatan pembangunan di Indonesia," tuturnya.

Terpisah Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) Bank Central Asia (BCA), Widy Tarmizi, mengatakan jika berbicara masalah penerimaan setoran pajak melalui ATM, BCA sudah mempraktekkannya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sedangkan untuk pajak badan dan perorangan masih belum bisa.

"Ide pembayaran pajak pengusaha UKM melalui ATM sangat bagus sekali bagi pengusaha. Karena hemat waktu dan tidak perlu antre, bisa bayar kapanpun dan dimanapun," ujarnya.

Sementara dampak positif bagi bank adalah bisa menambah nasabah, fee base, dan menambah dana. Kendati demikian, tentunya harus mempersiapkan infrastuktur terlebih dahulu. (sgt)

.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas