Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Dumai Belum Berani Tetapkan Broderick Chin Sebagai Tersangka Penghina Bendera RI

Polres Dumai masih mencari alat bukti kuat untuk menetapkan warga negara Malaysia, Broderick Chin, sebagai tersangka penghina bendera Merah Putih.

zoom-in Polres Dumai Belum Berani Tetapkan Broderick Chin Sebagai Tersangka Penghina Bendera RI
/DEDY SINUHAJI
Ilustrasi bendera Merah Putih 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Johanes

TRIBUNNEWS.COM, DUMAI - Manager PT Krasijaya Adhikarya, Broderick Chin belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Kota Dumai hingga Selasa (20/82013). Broderick Chin alias Achin yang diduga melakukan pelecehan terhadap bendera Merah Putih, masih diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim).

Status hukum Warga Negara Malaysia itu, sampai kekinian masih sebagai terperiksa. Padahal, dia telah diamankan polisi sejak Senin (19/8/2013)  awal pekan ini.

Achin,dibawa ke Polres pascademonstrasi ratusan pemuda dan mahasiswa di depan kantor PT Kreasijaya,yang berada di areal PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Para demonstran, mendesak pimpinan perusahaan dari Negeri Jiran itu dihukum berat. Persoalan yang sempat menghebohkan warga kota Dumai itu, langsung ditangani aparat penegak hukum.

"Kita masih mencari unsur-unsur pidana atas dugaan pelecehan bendera merah putih oleh yang bersangkutan. Sampai sekarang, masih diperiksa intensif oleh penyidik," terang Kepala Polres Dumai Ajun Komisaris Besar Yudi Kurniawan kepada Tribun, Kamis (22/8/2013).

Ia menjelaskan, status hukum lelaki berbadan gempal itu masih belum berubah dan belum ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan simbol negera.

Pasalnya, kata dia, polisi belum menemukan alat bukti tindak pidana yang tepat untuk menyematkan status tersangka kepada pimpinan PT Kreasijaya yang nota benenya anak perusahaan PT Kuala Lumpur Kempong (KLK).

Berita Rekomendasi

Sampai Selasa (20/8/2013), sambung Yudi, polisi telah memeriksa empat orang saksi mata dan juga pelapor atas kasus pelecehan bendera Kebangsaan RI itu.

"Saksi sudah empat orang diperiksa. Sekarang masih tahap pendalaman untuk menetapkan status hukumnya dan mencari alat bukti. Nanti. kami akan informasikan kalau ada status terbaru," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas