Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koruptor Sudah Divonis 1 Tahun Penjara di OKU Selatan Tetap Masuk DCT

Kredibilitas calon legislator (caleg) yang akan berlaga dalam Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2014, patut dipertanyakan.

zoom-in Koruptor Sudah Divonis 1 Tahun Penjara di OKU Selatan Tetap Masuk DCT
net

Laporan Wartawan Sriwijaya Post Refli Permana

TRIBUNNEWS.COM, MUARADUA – Kredibilitas calon legislator (caleg) yang akan berlaga dalam Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2014, patut dipertanyakan.

Pasalnya, banyak pelaku kriminal yang ternyata ikut masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Sebelumnya, Jumadi, tetap masuk dalam DCT meski dirinya berstatus buronan kasus judi di Kulonprogo.

Termutakhir, caleg di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial DT, bisa masuk DCT meski dirinya berstatus terdakwa kasus penggelapan dana PNPM Simpan Pinjam Pemaca. Bahkan, DT sudah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaradua Ali Akbar mengungkapkan, DT merupakan mantan bendahara PNPM Simpan Pinjam Buay Pemaca. Ia diduga menggelapkan dana PNPM Simpan Pinjam Buay Pemaca.

"Pekan lalu, dia sudah divonis penjara satu tahun di Palembang. Kami belum tahu apakah ia masuk dalam DCT atau tidak," kata Ali, Jumat (23/8/2013).

Namun, berdasarkan penelusuran Sriwijaya Post, rapat pleno KPU OKU Selatan, Kamis (22/8/2013) memutuskan nama DT masuk DCT dari Partai Gerindra. Ia berada di Dapil II dengan nomor urut 6.

Berita Rekomendasi

Anggota KPU OKU Selatan Ashariansyah Arsyad mengatakan, masuknya nama DT dalam DCT karena selama pengumuman DCS, pihaknya tidak menerima laporan masyarakat terkait status DT.

“Kami tidak menerima laporan terkait status yang bersangkutan, baik dari masyarakat atau dari partainya. Kami juga tidak tahu, karena memang tidak ada lampiran putusan pengadilan,” terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas