Wanita di Lhokseumawe Tetap Dilarang Mengangkang di Atas Sepeda Motor
Pelarangan bagi perempuan Lhokseumawe untuk duduk mengangkang ketika dibonceng di atas sepeda motor, tetap diberlakukan.
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan, pelarangan bagi perempuan untuk duduk mengangkang ketika dibonceng di atas sepeda motor, tetap diberlakukan meski belum ada payung hukumnya.
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menegaskan, pelarangan itu tetap berlaku dan harus dipatuhi meski belum memiliki qanun (peraturan daerah) atau peraturan wali kota (perwali).
"Tetap diberlakukan. karena duduk mengangkang itu bukan budaya masyarakat Aceh. Makanya tidak perlu adanya peraturan khusus, tapi cukup dengan imbauan dan seruan," kata Suadi Yahya, Selasa (27/8/2013).
Suaidi mengakui, jumlah masyarakat yang mematuhi pelarangan tersebut masih sangat sedikit.
Sebabnya, masyarakat dinilai kurang memiliki kesadaran terhadap kebudayaan Aceh.
"Karena itu, warga akan terus diingatkan, melalui razia-razia yang dilakukan petugas WH, serta melalui ceramah di masjid dan meunasah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya, pada akhir tahun 2012 lalu, mengeluarkan pernyataan yang melarang kaum perempuan di Lhokseumawe duduk mengangkang di atas sepeda motor.
Pernyataan tersebut, diperkuat dengan mengeluarkan imbauan resmi pada 7 Januari 2013 lalu. Imbauan itu, kemudian diikuti dengan merazia pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi imbauan tersebut. (bah)