Bawa Minyak Tanah Tanpa Izin Dua Warga Ditangkap
Kedua pria tersebut diperiksa karena tertangkap ketika membawa sebanyak 1.600 liter
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Santoso (32) dan Meli Heriadi (31), keduanya warga Desa Pelakat Tinggi Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, hanya bisa meringkuk lesu ketika menjalani pemeriksaan jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Kamis (29/8/2013).
Kedua pria tersebut diperiksa karena tertangkap ketika membawa sebanyak 1.600 liter minyak tanah tanpa surat izin
menggunakan mobil APV warna hitam berpelat nomor BG 2465 EA. Minyak yang dibawa dari Sekayu dan disimpan dalam 20 jeriken serta sebuah gentong besar tersebut rencananya akan dijual ke seorang pembeli di Kota Prabumulih.
Guna kepentingan penyelidikan, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Sumsel (Tribunnews.com Network), diamankannya dua pelaku tersebut berawal ketika Santoso mendapat pesanan dari pembeli di Prabumulih, kemudian Santoso menyanggupi dan mengajak Meli Heriadi untuk mengantar minyak tersebut.
Setibanya di Prabumulih, belum sempat menjual minyak ilegal tersebut kedua pelaku terjaring razia pihak kepolisian dan diamankan Polres Prabumulih.
Dihadapan petugas, Santoso mengakui minyak tersebut miliknya dan akan dijual ke pembeli, sementara mengenai izin dirinya sejak membeli di penjual memang tidak dilengkapi surat. Santoso menjelaskan, jual beli minyak tanpa surat sudah sering dilakukannya di Sekayu dan baru dua kali ke luar kota, sejauh ini tidak memerlukan surat-surat.
"Memang tidak ada surat, itu biasa saya jual di daerah saya. Saya beli dari orang Rp 900 perliter dan jual Rp 1.100 per liter, per liter saya hanya untung Rp 200," ujarnya.
Santoso mengatakan, dia baru mulai menjual minyak ke Kota Prabumulih setelah mobil temannya pernah ditangkap polisi, transaksi minyak tanah itu juga dilakukan melalui handpone.
"Saya kenal pembeli disini setelah teman saya di Sekayu yang biasa jual ke sini mobilnya ditahan polisi," jelas Satpam SMK Pelakat Tinggi ini.
Kapolres Prabumulih, AKBP Denny Yono Putro SIK melalui Kabag Ops, AKP Tri Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua warga sekayu yang membawa minyak tanah tanpa izin.
"Kedua pelaku kini telah kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.