Kejaksaan Diduga 'Bermain' Tangani Kasus Pembobolan Bank Bukopin Tegal
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menduga pihak Kejaksaan bermain dalam penanganan kasus pembobolan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menduga pihak Kejaksaan bermain dalam penanganan kasus pembobolan Bank Bukopin Tegal, dengan nilai kerugian sebesar Rp 36 miliar.
Hal ini diungkapkan Komisioner Kompolnas M Nasser dan Hamidah Abdurrahman, saat di Mapolda Jateng, Jumat (30/8/2013).
"Saat ini tersangka Parmanto selaku pelaku aktif malah penahanannya ditangguhkan," kata Nasser.
Setelah ditelusuri, ternyata ada dugaan kuat bahwa Parmanto punya hubungan khusus dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
"Dia (Parmanto) diduga kuat punya hubungan spesial dengan Kajati di suatu daerah," beber Nasser, tanpa menyebut daerah yang dimaksud.
Oleh karena itu, Kompolnas akan membawa kasus ini ke Jakarta. "Akan kita laporkan ke Jamwas Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan Nasional," janji Hamidah.
Menurut Nasser, hal ini dilakukan lantaran pihaknya tidak punya kewenangan untuk menjangkau wilayah Kejaksaan.
"Selain itu, agar masyarakat tahu bahwa Polri telah menunaikan tugasnya, tapi ada yang tidak sinkron dengan penegak hukum lainnya," ucap Nasser.