Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jembatan Kapuas Steril Kendaraan Usai Ditabrak Tongkang

Jembatan Kapuas I ditabrak kapal ponton, atau kapal tongkang. Untuk sementara, jembatan tersebut belum boleh dilintasi mobil.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Jembatan Kapuas Steril Kendaraan Usai Ditabrak Tongkang
Net
Jembatan Kapuas Pontianak 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Jembatan Kapuas I ditabrak kapal ponton, atau kapal tongkang, pada Jumat (30/8/2013) malam, sekitar pukul 19.24 WIB. Untuk sementara, jembatan tersebut belum boleh dilintasi mobil.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar mengatakan, hal tersebut demi keselamatan para pengguna jembatan. Mereka akan menunggu keterangan resmi dari tim ahli Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar, apakah masih layak atau tidak jembatan itu digunakan.

Staf Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) Wilayah V Kalbar Edi Kurniawan menyatakan, akibat ditabrak ponton pengangkut bauksit, Jembatan Kapuas I sempat berguncang keras. Rangka tiga dan empat atau persis di tengah-tengah jembatan bergeser hingga 10 sentimeter.

Ia menjelaskan, saat ditabrak oleh kapal ponton atau tongkang, jembatan terasa bergoyang sehingga untuk sementara jembatan ditutup demi keamanan bersama.

Menurut Staf Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah V Kalbar, kejadian ditabraknya tiang pilar utama Jembatan Kapuas I, kali ini yang paling parah, dengan tingkat guncangan yang sangat kuat.

Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sedang memeriksa Legiman, nahkoda kapal ponton, yang menabrak Jembatan Kapuas I.

"Nahkoda ponton yang mengangkut bauksit itu, saat ini diperiksa di Direktorat Polisi Air, sedangkan pontonnya ditambatkan di muara Sungai Kapuas agar lebih aman," kata Munandar di Pontianak, Sabtu (31/8/2013) dilansir Antara.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, status nahkoda tersebut masih terperiksa, belum mengarah sampai tersangka. "Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menyelidiki apakah insiden tersebut ada unsur kesengajaan, maupun kelalaian. Kalau kesengajaan maka ada unsur pidana, sehingga bisa diancam dengan UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran," tutur Mukson.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar Cornelis meminta perusahaan yang membawa ponton berisi bauksit bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan di Jembatan Kapuas I Pontianak.

"Kalau memang dari pusat (perusahaan), kita minta ganti. Ini barang negara, kita membayar pajak untuk ini," katanya. KOMPAS.COM/ANT

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas