Tersangka Kasus Korupsi Kantor Pos Banjarmasin Pura-pura Gila
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor PT Pos Indonesia Persero Cabang Banjarmasin pura-pura gila.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Salah satu tersangka kasus dugaan manipulasi pembukuan layanan Giro Pos Online dan penyetoran pajak di Kantor PT Pos Indonesia Persero Cabang Banjarmasin, Laili Rahmaniah Noor, membuat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kesal.
Laili yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai manajer akutansi, mengaku mengalami gangguan jiwa. Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan dokter jiwa, kejiwaan Laili tidak bermasalah.
Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Budi S, meyakini tersangka mengaku gila untuk menghindari pemeriksaan penyidik, yang telah beberapa kali melayangkan surat panggilan. "Hasil visum telah ada dan menyatakan tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Budi mewakili Kajari Banjarmasin, Agoes SP, saat ditemui, Jumat (30/8/2013).
Budi mengungkapkan tersangka selalu mangkir setiap dipanggil. Setiap didatangi ke rumahnya, Laili melalui saudaranya selalu memperlihatkan surat keterangan pemeriksaan dari Rumah Sakit Sambang Lihum.
Sementara dua tersangka lain yakni Agus Hilman Anwar yang bertindak sebagai manajer keuangan dan Herlina selaku manajer giro sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi.
Padahal untuk mendalami kasus dugaan penyimpangan Giro Pos Online senilai Rp 4,3 miliar itu, penyidik memerlukan keterangan Laili. Tak mau kecolongan, penyidik pun melakukan pemeriksaan kejiwaan Laili.
"Hasil visum itu merupakan dasar yang kuat bagi penyidik untuk melanjutkan penyidikan dan memeriksa tersangka," kata Budi. Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan.
Mengingat Laili dianggap kurang kooperatif, penyidik mempertimbangkan penahanan Laili. "Kalau memang dirasa perlu untuk dilakukan penahanan maka akan ditahan demi mempercepat proses penyidikan," lanjut Ketut.
Sebelumnya penyidik menyatakan mencurigai surat keterangan Laili pernah dirawat di rumah sakit jiwa pada 2005. "Ternyata saat kami periksa, itu tidak benar," ujar seorang penyidik.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status kepegawaian Laili di Kantor Pos Banjarmasin. "Kalau dia pernah sakit jiwa kenapa bisa bekerja dan jadi pegawai di kantor pos," ujar penyidik tersebut.
Selain melakukan pemeriksaan, penyidik mulai melakukan penyitaan terhadap harta ketiga tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur RS Sambang Lihum, dr Asikin Noor mengakui Laili pernah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Namun Asikin lupa tanggal pastinya. Dia hanya ingat Laili dirawat beberapa hari. "Mengenai data pastinya besok datang ke rumah sakit," ujarnya saat dihubungi via telepon, Jumat.
Sedang mengenai penyakitnya, Asikin menyatakan tidak bisa menjelaskannya. "Sesuai etika kami tidak boleh menyampaikan hasil pemeriksaan. Namun yang pasti semua hasil pemeriksaan sudah kami serahkan ke Kejari Banjarmasi," ujarnya. (arl)
Jejak Kasus Korupsi Kantor Pos Banjarmasin
- Kasus penyimpangan Giro Pos Online senilai RP 4,3 miliar terjadi pada Januari 2011-Juli 2012.- Kasus manipulasi penyetoran pajak sebesar RP 910 juta terjadi pada 11 Maret 2011-24 Februari 2012.
- Penyelidikan dimulai pada Februari 2013
- Penyidikan sejak 6 Maret 2013
- Tersangka kasus penyimpangan Giro Pos Online yakni Herlina dan Laili Rahmaniah Noor.
- Tersangka kasus manipulasi penyetoran pajak yakni Laili Rahmaniah Noor dan Agus Hilman Anwar.