KPU Riau Larang Warga Bawa Ponsel dan Kamera ke Bilik Suara
KPU Provinsi Riau, mengeluarkan larangan bagi calon pemilih untuk membawa telepon seluler maupun kamera ke bilik suara.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Nasyuha
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, mengeluarkan larangan bagi calon pemilih untuk membawa telepon seluler maupun kamera ke bilik suara.
Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 564/KPU-Prov-004/VIII/2013 itu,, berlaku ketika hari pemungutan suarat Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) , 4 September 2013, diberlangsungkan.
Ketua KPU Riau Tengku Edi Sabli mengatakan, pelarangan itu dimaksudkan untuk menghindari adanya praktik politik uang (money politics) dan menjaga prinsip kerahasiaan.
"Berdasarkan pengalaman di daerah lain, ada pemilih yang memotret surat suara di dalam bilik. Itu kan bisa melanggar prinsip kerahasiaan. Selain itu, ada juga indikasi oknum mengirimkan SMS berisi perintah memilih salah satu calon melalui SMS ke setiap warga yang ada di bilik suara," kata Sabli, Senin (2/9/2013).
Meski ada larangan itu, Sabli menuturkan pihaknya tidak memerintahkan petugas pengawas lapangan untuk menggeledah setiap warga yang hendak masuk bilik suara.
"Tidak digeledah., Tapi, kalau kelihatan ada pemilih yang memotret maka langsung di tegur petugas. Memang sejauh ini tidak ada peraturan yang tegas ataupun sanksi yang diberikan, tapi larangan itu tetap kami berlakukan," tandasnya.