Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Riau Larang Warga Bawa Ponsel dan Kamera ke Bilik Suara

KPU Provinsi Riau, mengeluarkan larangan bagi calon pemilih untuk membawa telepon seluler maupun kamera ke bilik suara.

zoom-in KPU Riau Larang Warga Bawa Ponsel dan Kamera ke Bilik Suara
Bilik Suara 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Nasyuha

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, mengeluarkan larangan bagi calon pemilih untuk membawa telepon seluler maupun kamera ke bilik suara.

Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 564/KPU-Prov-004/VIII/2013 itu,, berlaku ketika hari pemungutan suarat Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) , 4 September 2013, diberlangsungkan.

Ketua KPU Riau Tengku Edi Sabli mengatakan, pelarangan itu dimaksudkan untuk menghindari adanya praktik politik uang (money politics) dan menjaga prinsip kerahasiaan.

"Berdasarkan pengalaman di daerah lain, ada pemilih yang memotret surat suara di dalam bilik. Itu kan bisa melanggar prinsip kerahasiaan. Selain itu, ada juga indikasi oknum mengirimkan SMS berisi perintah memilih salah satu calon melalui SMS ke setiap warga yang ada di bilik suara," kata Sabli, Senin (2/9/2013).

Meski ada larangan itu, Sabli menuturkan pihaknya tidak memerintahkan petugas pengawas lapangan untuk menggeledah setiap warga yang hendak masuk bilik suara.

"Tidak digeledah., Tapi, kalau kelihatan ada pemilih yang memotret maka langsung di tegur petugas. Memang sejauh ini tidak ada peraturan yang tegas ataupun sanksi yang diberikan, tapi larangan itu tetap kami berlakukan," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas