Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Riau Larang Warga Bawa Ponsel dan Kamera ke Bilik Suara

KPU Provinsi Riau, mengeluarkan larangan bagi calon pemilih untuk membawa telepon seluler maupun kamera ke bilik suara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Nasyuha

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, mengeluarkan larangan bagi calon pemilih untuk membawa telepon seluler maupun kamera ke bilik suara.

Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 564/KPU-Prov-004/VIII/2013 itu,, berlaku ketika hari pemungutan suarat Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) , 4 September 2013, diberlangsungkan.

Ketua KPU Riau Tengku Edi Sabli mengatakan, pelarangan itu dimaksudkan untuk menghindari adanya praktik politik uang (money politics) dan menjaga prinsip kerahasiaan.

"Berdasarkan pengalaman di daerah lain, ada pemilih yang memotret surat suara di dalam bilik. Itu kan bisa melanggar prinsip kerahasiaan. Selain itu, ada juga indikasi oknum mengirimkan SMS berisi perintah memilih salah satu calon melalui SMS ke setiap warga yang ada di bilik suara," kata Sabli, Senin (2/9/2013).

Meski ada larangan itu, Sabli menuturkan pihaknya tidak memerintahkan petugas pengawas lapangan untuk menggeledah setiap warga yang hendak masuk bilik suara.

"Tidak digeledah., Tapi, kalau kelihatan ada pemilih yang memotret maka langsung di tegur petugas. Memang sejauh ini tidak ada peraturan yang tegas ataupun sanksi yang diberikan, tapi larangan itu tetap kami berlakukan," tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas