Bandar Narkoba di Lapas Madiun, Transaksi Hingga 5 Miliar
Saya memberikan barang paketan (Sabu-sabu, Red) ke Iwan sebanyak 4 kali. Saya tidak tahu barang itu dikirim atau dijual kemana
Laporan Wartawan surya,Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM,GRESIK - Nita Ariani Sarani Wibowo (23) warga Jl Blitar I, Nomor 12, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, membuka buku rekening tabungan di tiga bank untuk traksaksi obat-obat terlarang mencapai Rp 5 Miliar, lewat bandar narkoba bernama Abdul Rochim dari dalam tahanan di Madiun.
Dari keterangan Nita dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam kasus keterlibatan obat-obat terlarang, Senin (16/9/2013).
Kasus ini berawal saat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim pada 27 April 2013, pukul 16.00 Wib, menggerebek di rumahnya Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) dan terbukti terdapat barang sabu-sabu seberat 333,4 gram dan 230 butir pil ekstasi.
Dalam persidangan, Nita menjelaskan bahwa kenal dengan Abdul Rochim sejak kuliah di sebuah perguruan tinggi Surabaya pada 2009, kemudian Nita merasa bosan dan akhirnya pindah untuk kursus.
Dalam hubungan sehari-hari akhirnya antara Nita dan Abdul Rochim terjadi hubungan pacaran.
Abdul Rochim mengaku ke Nita sebagai pengusaha besi tua.
Sejak pacaran itu, Nita diminta untuk membuka buku tabungan di tiga buah bank, yaitu Bank Mandiri, BCA dan BNI.
Namun dalam perjalanan hubungan keduanya, Abdul Rochim tertangkap di Polres Madiun karena kasus pengedaran obat-obat terlarang.
Dari tertangkapnya Abdul Rochim akhirnya segala transaksi narkoba dilakukan melalui telepon selulernya.
Barang narkoba dititipkan ke Nita dengan perantara Iwan Hadi teman Abdul Rochim.
Barang-barang narkoba yang dikirim dari Jakarta ditujukan ke Nita yang kos di Surabaya.
Selanjutnya jika Abdul Rochim ada pesanan Iwan yang mengambil dari tangan Nita selanjutnya dibawa ke pembeli.
"Saya memberikan barang paketan (Sabu-sabu, Red) ke Iwan sebanyak 4 kali. Saya tidak tahu barang itu dikirim atau dijual kemana. Saya hanya menyerahkan barang pesanan yang dipesan Abdul Rochim yang ada di dalam tahanan Madiun," kata Nita.
Nita terlibat kasus pengedaran narkoba sebab ia iba terhadap nasib Abdul Rochim.
"Saya tahu kalau isi paketan itu narkoba tapi Saya nekat melakukan karena kasian terhadap Abdul Rochim karena mengaku sudah tidak punya apa-apa lagi. Saat itu Saya tidak berfikir terhadap nasib keluarga dan orang tua. Termasuk membuka buku rekening saya tidak pernang mengambil uang dalam tabungan," jelasnya di hadapan majelis hakim PN Gresik yang diketuai Mustajab.
Sementara dari barang bukti buku tabungan tiga bank yang dilihat majelis hakim PN Gresik terjadi transaksi yang mencapai Rp 5 Miliar lebih.
"Di buku tabungan Bank Mandiri transaksi tertinggi Rp 1,4 Miliar, Bank BCA transaksi tertinggi Rp 1 Miliar lebih dan Bank BNI tertinggi Rp 4,26 Juta. Kalau kita hitung rata-rata seluruh transaksi mencapai Rp 5 Miliar lebih," kata Mustajab.