Puluhan Pemandu Karaoke di Madiun Digaruk
Sudah lah tak perlu diberi tahu, saya sudah hafal masuk Satpol PP. Kami diajak naik ke lantai II untuk didata kan
Laporan Wartawan Surya, Sudarmawan
TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Razia petugas gabungan Satpol PP Pemkot Madiun dan Sabhara Polres Madiun Kota yang dilaksanakan ke sejumlah rumah karaoke dan tempat hiburan malam membuahkan hasil, Selasa (17/9) malam hingga Rabu (18/9/2013) dini hari.
Petugas gabungan ini berhasil menggulung sekitar 23 Pemandu Lagu (PL) dari sejumlah rumah karaoke dan club malam.
Selain itu, juga mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis arak jowo dari sejumlah rumah karaoke dan club malam itu.
Namun sayangnya, razia dengan target mengenai kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu, hanya sebatas mendata para PL yang rata-rata merupakan warga asal Bandung, Jawa Barat dan Solo, Jawa Tengah itu.
Padahal, saat hendak dibawah ke kantor Satpol PP untuk didata itu, sejumlah PL sempat menangis hingga terkencing-kencing sebelum dimasukkan ke truk Satpol PP itu.
Namun tak jarang, sejumlah PL juga merasa santai lantaran sudah berkali-kali diciduk Satpol PP Pemkot Madiun dan Sabhara Polres Madiun Kota.
"Sudah lah tak perlu diberi tahu, saya sudah hafal masuk Satpol PP. Kami diajak naik ke lantai II untuk didata kan. Biar kami lewat jalan depan saja," ucap seorang PL berlogat Sunda malam itu.
Selain itu, kedatangan Satpol PP dan petugas Sabhara POlres Madiun Kota juga sempat diancam salah seorang pemilik dan beking dari rumah karaoke dan club malam.
Lelaki itu, justru melarang petugas Satpol PP dan Polisi yang hendak membawa band penghibur asal Surabaya yang tidak membawa KTP itu.
Ketegangan dan ancaman itu, membuat petugas Satpol PP dan petugas Sabhara Polres Madiun Kota keder dan akhirnya melepas sejumlah PL dan grup band yang vokalis perempuannya tak membawa KTP itu.
"Apa perlu saya teleponkan Walikota, kalau berani membawa grub band penghibur malam ini. Kami ini sudah dibekingi aparat dan para pejabat," kata lelaki itu angkuh.
Sementara, Kasi Penyidikan dan Penindakan, Satpol PP Pemkot Madiun, Agus Wuryanto menegaskan jika sampai Rabu dini hari pihaknya masih mendapa para PL yang terjaring razia itu.
Rencanaya para PL yang sudah didata akan dipersilahkan pulang atau kembali ke tempat kerjanya. Sedangkan para PL yang ditangkap itu, rata-rata berusia antara 18 sampai 30 tahunan.
"Kami (satpol PP) polisi dan Dispenduk Capil Pemkot Madiun nanti yang akan melaksanaan pembinaan mengenai kepemilikan KTP itu," katanya.
Sedangkan ratusan liter arak jowo yang disita dari salah satu rumah karaoke cukup besar di Kota Madiun, kata Agus bakal ditindaklanjuti dengan tindak pidana ringan (tipiring).
"Kalau kepemilikan arjo yang dijual di rumah karaoke akan kami jerat tipiring," pungkasnya.