Enam Mantan Anggota DPRD Madiun Masuk Sel Mapenaling
Sebanyak enam mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 yang menjadi terpidana kasus korupsi
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM MADIUN-Sebanyak enam mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 yang menjadi terpidana kasus korupsi 14 pos anggaran DPRD Kota Madiun Tahun Anggaran 2002-2004 senilai Rp 2,3 miliar, bakal dimasukkan dalam sel tahanan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Madiun.
Pasalnya, mereka harus beradaptasi dengan lingkungan di hotel prodeo itu sebelum berbaur dengan ribuan tahanan di dalam Lapas kelas I Madiun lainnya.
"Karena mereka masih baru masuk maka akan kami masukkan dulu ke ruang sel Mapenaling," terang Kepala Lapas Kelas I Madiun, Pargiyono kepada Surya, Selasa (24/9/2013).
Selain itu, Pargiyono mengungkapkan para mantan dewan itu, akan berada di ruang Mapenaling selama 7 hari ke depan. Namun, bagi sebagian yang sudah bisa beradaptasi tidak lebih dari sepekan akan dimasukkan ke dalam tahanan dan narapidana yang terjerat kaus yang sama yakni korupsi. Hal itu untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
"Bergantung cara beradaptasi masing-masing mantan dewan. Kalau cepat sebelum 7 hari mereka akan dimasukkan ke sel tahanan. Tetapi yang lama beradaptasinya maka maksimal 7 hari di Mapenaling," imbuhnya.
Disamping itu, Pargiyono mengungkapkan tidak pernah mempermasalahkan jika mantan anggota dewan yang sakit sebanyak 3 orang diekskusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk masuk ke dalam Lapas kelas I Madiun. Alasannya, di Lapas kelas I Madiun ada ruangan khusus bagi tahanan yang menderita sakit. Selain itu, juga ada ruang pelayanan medis dan kesehatan bagi tahanan yang menderita sakit.
"Dokter-dokternya juga ada. Tetapi, itu kan bergantung kebijaksanaan dari JPU nanti 3 mantan dewan itu sakit apa tidak. Yang jelas Lapas Madiun sudah siap menampung para mantan dewan itu, karena setiap hari saya sudah membaca beritanya dari teman-teman media," ungkapnya.
Sementara, saat memasuki Lapas Kelas I Madiun, para mantan dewan itu diantar sejumlah anggota keluarga dan simpatisannya. Akan tetapi, saat masuk ke dalam Lapas kelas I Madiun, para mantan dewan itu hanya didamping penasehat hukumnya Mas Sri Mulono sembari membawa tas masing-masing 1 koper serta sebuah tas plastik untuk kebutuhan mereka sehari-hari di dalam Lapas terbesar di wilayah Jatim bagian barat itu.