Ribuan Obat Kuat Dibawa Jemaah Haji Madura
“Obat kuat yang dibawa jemaah dan dimasukkan dalam koper tersebut terdiri dari beberapa jenis,” ujarnya
Laporan Wartawan Surya,Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Petugas jemaah haji Embarkasi Surabaya menemukan ribuan obat kuat yang dibawa 33 orang calon jemaah haji (CJH) asal Madura.
Ribuan obat kuat dalam bentuk kapsul dan serbuk tersebut ditemukan ketika petugas memeriksa barang bawaan di koper yang dibawa masuk ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES) Sukolilo, Surabaya dengan X-ray.
Humas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya Fatchul Arief mengatakan, 33 orang CJH yang membawa ribuan obat kuat tersebut berasal dari tiga kloter dari Madura, yakni kloter 32 dari Sumenep yang masuk AHES Rabu (25/9/2013) pukul 16.00, lalu kloter 33 dari Sumenep dan Sampang yang masuk satu kemudian, serta kloter 34 dari Sampang masuk AHES pukul 18.00.
“Obat kuat yang dibawa jemaah dan dimasukkan dalam koper tersebut terdiri dari beberapa jenis,” ujarnya, kepada Surya(Tribunnews.com Network), Kamis (26/9/2013), dengan menyebut beberapa merek obat yang beredar di pasaran.
Selain ribuan obat kuat, petugas juga menemukan ribuan jamu Rumput Fatimah dalam bentuk serbuk yang dimasukkan dalam kapsul.
Rumput Fatimah merupakan salah satu jenis oleh-oleh yang biasanya ‘wajib’ dibawa jemaah dari Beribadah Haji ketika kembali ke Tanah Air, karena khasiatnya dinilai cukup manjur sebagai obat sakit kepala, gigi dan sejenisnya serta untuk mempercepat proses melahirkan.
Khusus Rumput Fatimah, diduga sebelumnya dibawa jemaah dari Arab untuk diolah lagi di Indonesia. Nah, setelah diolah lalu dimasukkan dalam kapsul dan berusaha dibawa lagi ke Tanah Suci untuk dijual kepada jemaah haji.
“Itu dilakukan, karena disana (Arab Saudi) Rumput Fatimah laku keras dan banyak dicari sebagai oleh-oleh jemaah haji," tegas Fatchul.
Menurut Fatchul, ribuan obat kuat dan jamu Rumput Fatimah yang dibawa CJH asal Madura tersebut dapat masuk katagori penyelundupan.
Bahkan kalau merugikan negara dapat dikenakan tindak pidana karena melanggar UU Perdagangan. Tapi, karena barang bawaan jemaah dinilai unsur pidananya tidak begitu kuat, maka petugas hanya menyitanya saja.
“Setelah kita data, barang-barang tersebut kita kembalikan ke daerah asal calon jemaah haji. Setelah pulang ke Tanah Air, mereka dapat mengambil barang-barang itu lagi,” imbuhnya.