Anggota Polresta Magelang Ikut Terlibat Penipuan CPNS
Polresta Magelang masih belum terbuka terkait identitas terlapor yang menjadi tahanannya tersebut.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG- Kepolisian Resor Magelang Kota menyatakan sudah ada penahanan terhadap terlapor kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Meski demikian, Polresta Magelang masih belum terbuka terkait identitas terlapor yang menjadi tahanannya tersebut.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Tommy Aria Dwianto membenarkan jika sudah ada dua tersangka dari kasus dugaan penipuan CPNS tersebut. “Satu orang dari sipil dan satu orang lagi adalah anggota Polri. Namun, untuk identitasnya saya kurang begitu hafal,” jelasnya kepada Tribun Jogja, Sabtu (28/9/2013).
Berdasar sumber Tribun Jogja, satu orang yang ditahan adalah Taufiq Murtadlo, warga Kalegan RT 1 RW 2, Kalegan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Sementara, satu anggota Polres yang diduga ikut terlibat adalah Eko Yuli Prasojo, yang bertugas di Polsek Magelang Utara.
Tommy menjelaskan baru menahan satu orang warga sipil yang diduga terlibat. Sementara untuk anggota Polri yang terlibat, ia mengatakan masih menunggu berkas P21 dari Kejaksaan. Termasuk, masih menunggu hasil sidang kode etik anggota.
“Untuk lebih jelasnya coba ditanyakan ke bagian humas saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Murdjito masih enggan berkomentar banyak terkait penahanan dan kronologis kasus tersebut. Ia mengatakan masih belum memiliki data lengkap seputar kasus penipuan CPNS, yang diduga melibatkan anggotanya tersebut.
“Untuk data-data lengkapnya kami masih menunggu dari Reskrim. Saya masih belum tahu. Namun, kita akan adakan gelar dan penjelasan kepada pers, Senin (30/9/2013),” jelasnya.
Korban penipuan CPNS, Estiningsih, warga Kalegan, RT 1 RW 2, Kalegan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, mengatakan telah melaporkan kasus tersebut pada Polres Magelang dan juga Polda Jateng. Namun demikian, kata dia, kasus ini masih belum ditangani dengan cepat.
“Saya melapor ke Polres Magelang sekitar bulan Juni 2013 lalu. Namun, memang belum ada tindak lanjut. Akhirnya, kami juga mendatangi Polda bersama korban lainnya,” jelasnya.
Namun, lama kasus tidak diproses, membuat korban lain yang merasa pernah diajak oleh suaminya Taufiq Murtadlo, tidak sabar. Ia menyatakan seorang korban yang diajak oleh Anggota Polsek Magelang Utara, Eko Yuli, melaporkan Taufiq ke Kepolisian.
“Suami saya yang menjadi korban, justru malah menjadi pesakitan dan sekarang ditahan. Namun, polisi yang ikut terlibat prosesnya berbeda, padahal statusnya sama dengan suami saya. Saya harap Polresta Magelang tidak tebang pilih dalam hukum,” ungkap Estiningsih.
Estiningsih berharap kasus penipuan CPNS ini dapat terungkap agar tidak ada lagi korban lain yang terkena tipu. Bahkan, ia juga meminta aparat Kepolisian bisa membekuk penipuan CPNS yang merugikan masyarakat.
“Harus diungkap karena ini bukan lagi jaringan, namun sudah mafia,” ulasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.