Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Blok Mahakam Pemprov Kaltim Harus Berani

sebagai pemilik hasil bumi berupa gas, Kaltim tak sepatutnya menerima bagi hasil sekecil itu.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Soal Blok Mahakam Pemprov Kaltim Harus Berani
google

TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA,  - Bagi hasil yang hanya sekitar 1 persen
dari 10 persen jatah Kaltim di Blok Mahakam, mengundang tanda tanya
berbagai kalangan. Direktur Pokja 30, Carolus Tuah menilai, sebagai
pemilik hasil bumi berupa gas, Kaltim tak sepatutnya menerima bagi
hasil sekecil itu.

"Logika warasnya, sebagai pemilik barang, sudah sewajarnya kalau
Kaltim dapat untuk lebih besar. Celakanya, Pemprov tidak mampu
memenuhi ekspektasi masyarakat yang menginginkan Blok Mahakam itu
menguntungkan bagi Kaltim," tegas Tuah, Senin (30/9/2013).

Menurut Tuah, harusnya Pemprov Kaltim berpikir layaknya investor yang
menginginkan keuntungan maksimal dengan modal seminimal mungkin. "Para
investor itu punya karakter paling purba yakni mencari profit
sebesar-besarnya. Nah harusnya karakter itu dipakai Pemprov," sebut
Tuah.

Pemprov, kata Tuah, harus berani mendepak investor yang tidak
menguntungkan daerah, dan menawarkan jatah Kaltim di Blok Mahakam,
kepada investor yang memberikan keuntungan maksimal bagi daerah ini.
"Pertanyaannya, seolah-olah PT Yudhistira ini calon tunggal. Harusnya
Pemprov cari penawar tertinggi," tegas Tuah.

Menurut Tuah, Pemprov melalui Gubernur, harus dapat menjelaskan kepada
publik alasan menggandeng PT Yudhistira Bumi Energi sebagai partner di
Blok Mahakam. "Harus dijelaskan kepada publik. Kalau hanya 1 persen
kemudian terima saja, maka akan memantik rasa curiga lebih besar lagi,
kenapa sih Yudhistira yang dipilih?," jelas Tuah.

Direktur BUMD Mandiri Migas Pratama (MPP), Hazairin Adha mengatakan
dari 10 persen jatah Kaltim di Blok Mahakam, PT Yudhistira Bumi Energi
mendapatkan jatah 75 persen dan Kaltim 25 persen.

Berita Rekomendasi

Setelah bersepakat dengan PT Yudhistira, MPP lantas membuat
kesepakatan dengan PT Tunggang Parangan yang merupakan BUMD milik
Pemkab Kukar. Kesepakatan tersebut berisi jatah 25 persen milik Kaltim
harus dibagi lagi dengan PT Tunggang Parangan dengan komposisi Kaltim
40 persen, dan 60 persen sisanya milik PT Tunggang Parangan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas