Berpotensi Jadi Tahanan Lapas, Agus Buntung Dapat Ruangan Khusus, Fasilitas Toilet Duduk dan Shower
Jika Agus Buntung menjadi tahanan lapas, akan disiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, berpotensi menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Agus Buntung sebelumnya telah ditetapkan sebagai tahanan rumah.
Jika Agus Buntung menjadi tahanan lapas, akan disiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB), Enen Saribanon.
Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan."
"Kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas," ungkap Enen, Senin (16/12/2024), dilansir TribunLombok.com.
Fasilitas yang Disediakan
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, Joko Jumadi, mengaku sudah melakukan pemeriksaan ruangan yang akan ditempati Agus Buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan, bila sewaktu-waktu ditetapkan sebagai tahanan Lapas.
"Itu ada dua ruangan yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk di situ," kata Joko, Selasa (17/12/2024).
Joko menyebut tersangka meskipun dalam kondisi disabili berpotensi menjadi tahanan Lapas, dengan catatan ruangan yang akan ditempati layak untuk penyandang disabilitas.
Baca juga: Perannya dalam Kasus Pelecehan Seksual Didalami, Ibunda Susul Agus Buntung Jadi Tersangka?
Nantinya, ruangan khusus yang disediakan di Lapas Kuripan berbeda dengan ruangan tahanan lainnya.
Ada fasilitas yang didapatkan seperti kamar mandi di dalamnya, toilet jongkok dan toilet duduk, shower, dan tenaga pendamping.
"Ada warga binaan yang menjadi pendamping, misalnya untuk membuka celana dan sebagainya," jelas Joko.
Memenuhi Unsur Pidana Pelecehan Seksual
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon, menjelaskan perbuatan pidana yang disangkakan dalam kasus ini sudah memenuhi unsur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.