Izin Menambang Urusannya ke PT Timah
Aktivitas penambangan di wilayah Bemban, Desa Nibung, Kabupaten Bangka Tengah semakin marak
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Aktivitas penambangan di wilayah Bemban, Desa Nibung, Kabupaten Bangka Tengah semakin marak. Ada sementara kalangan menduga keterlibatan pejabat daerah dalam pemberian restu aktivitas tambang timah di lahan yang dulu dikelola eks PT Koba Tin.
Bupati Bangka Tengah, Erzaldi Rosman dan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya yang dikenal dekat dengan masyarakat Bangka Tengah tegas membantah jika mereka ikut-ikutan dalam urusan penambangan di Bemban.
Bupati Bangka Tengah Erzaldi Rosman menyatakan sama sekali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun karena bukan menjadi wewenang bupati.
"Saya tidak pernah memberi rekomendasi. Kalau ada isu seperti itu, dan benar ada yang mengaku silakan pihak kepolisian menangkap. Sebab saya sama sekali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi," kata Erzaldi, Selasa (1/10/2013).
"Kalau mau izin nambang jangan datang ke saya, silahkan ke PT Timah. Atau ke pusat, saya tidak punya wewenang," ujarnya tegas seraya meminta pihak-pihak yang menyebut tersebut segera dilaporkan ke kepolisian.
"Kalau saya tidak ada sama sekali. Terimakasih informasinya ini. Saat ini kita masih fokus memfasilitasi mengenai kewajiban PT Koba Tin, seperti soal pesangon dan hak-hak karyawan. Maupun kewajiban lainnya. Kita juga masih berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," tegas Erzaldi.
Hal yang sama dikatakan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya yang terkejut ketika mendengar ada penambang merasa mendapat restu dari pejabat daerah. Didit yakin klaim itu bukan ke dirinya karena ia tak pernah ada kepentingan dengan kegiatan para penambang di kawasan Bemban.
"Astagfirullahhaladzim, tidak benar itu, saya tidak pernah sama sekali. Apa kepentingan saya di sana? Kalau memang ada buktikan mana suratnya, siapa yang buat, siapa yang tanda tangan. Kalau ada saya akan tuntut, sebab itu palsu, ini, jelas pencatutan nama. Saya harap kepolisian silahkan menyelidiki hal ini, bila perlu ditangkap," kata Didit dikonfirmasi terpisah, Selasa (1/10/2013).
Kepala Dinas Pertambangan Pemkab Bateng, Ary Yanuar Prihatin mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih menunggu putusan pemerintah pusat soal status lahan KK PT Koba Tin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2012 tentang perubahan atas PP no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha penambangan mineral dan batubara, kewenangan izin menjadi wewenang pemerintah pusat. "Sedangkan PT timah saja, hanya sebagai pengawas dan pengamanan asset PT Koba Tin," kata Ary, Selasa (1/10).
Berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pasal 122 ayat 1 lanjut Ary berbunyi IUP atau IUPK yang telah dikembalikan, dicabut, atau habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam pasal 121 dikembalikan kepada menteri, Gubernur atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
"Di pasal ini, berdasarkan kewenangan Gubernur, Bupati memiliki kewenangan. Tetapi kewenangan kedua kepala daerah ini, terbatas. Sebab berdasarkan UU no 4 tahun 2012 Pasal 6 ayat 3B, IUP yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat 3a huruf B, hanya dapat diberikan menteri," imbuhnya. (zky/j2)