PPP: Waspada Tergugat Pilwali Makassar Menyuap Keputusan MK
Tiga pasangan penggugat hasil pemilihan wali kota Makassar masing-masing Supomo Guntur dan Kadir Halid (SuKa)
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pascatertangkapnya Ketua MK, M Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap atas gugatan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Gunung Mas diharapkan dapat menjadi perhatian bagi tergugat MK di pilwali Makassar.
Pasangan tergugat diminta tak ada yang mencoba membeli keputusan hukum di MK. Keputusan atas gugatan diharap bersih, tanpa praktik suap dan intervensi pihak lain.
"Jangan ada upaya suap, karena banyaknya bukti kecurangan saat proses pilwali Makassar. Seperti raskin dipolitisasi, penggunaan KTP memilih biar tanpa DPT. Itu semua kecurangan yang dilakukan oleh pasangan tergugat," kata Ketua PPP Makassar, Busranuddin Baso Tika, Kamis (3/9/2013).
Tiga pasangan penggugat hasil pemilihan wali kota Makassar masing-masing Supomo Guntur dan Kadir Halid (SuKa), St Muhyina Muin dan Syaiful Saleh, dan Irman Yasin Limpo dan Busrah Abdullah (Noah). Pasangan tergugat adalah pasangan Danny Pomanto-Syamsu Rizal (DIA).
Pasangan Danny Pomanto-Syamsu Rizal digugat karena ditengarai curang dalam proses pilwali dengan menggunakan instrumen Pemerintaha Kota Makassar, maka besar kemungkinan akan ada upaya-upaya untuk melakukan intervensi.
"Semoga tidak ada upaya seperti itu. Raskin, KTP, pelibatan lurah, camat, sembako, dan lain-lain, bukti konkret dari pasangan yang saat ini tergugat," harap BBT. (Rud)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.