KIP Coret Satu Caleg Partai Nasional Aceh Karena Berstatus PNS
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara resmi mencoret satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasional Aceh
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara resmi mencoret satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasional Aceh (PNA) atas nama Herlina dari daerah pemilihan tiga nomor urut dua. Hasil verifikasi KIP yang diplenokan Sabtu (5/9/2013) sore, menyebutkan, Herlina masih berstatus PNS.
"Sesuai aturan KPU, sampai 1 Agustus 2013 Herlina belum mengajukan surat pengunduran diri dari PNS ataupun surat dari atasannya kalau Herlina dalam proses pengunduran diri dari PNS ke KIP Aceh Utara," kata Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman, Senin (7/10/2013).
Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Aceh Utara, pada 19 September 2013 mendapatkan laporan dari sebuah LSM. Dalam laporannya disebutkan Herlina adalah PNS di Dinas Kesehatan Aceh Utara yang bertugas di Puskesmas Samudra Geudong.
Menindaklanjuti hal tersebut, Panwaslu pun mulai mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta klarifikasi ke pihak-pihak terkait. Hingga rekomendasi Panwaslu Aceh Utara bernomor 25/Panwaslu- Aceh Utara/IX/2013, resmi meminta pada KIP Aceh Utara agar mencoret Herlina sebagai caleg.
Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman, menyebutkan, setelah menerima rekomendasi dari Panwaslu, pihaknya pun melakukan verifikasi ulang berkas Herlina yang diajukan PNA Aceh Utara. Termasuk menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Aceh Utara yang balasan suratnya menyebutkan, Herlina belum mengajukan pengunduran diri dari PNS.
"Dari hasil verifikasi ulang, menguatkan Herlina masih berstatus PNS, maka secara resmi Herlina pun kita coret dari daftar caleg PNA Aceh Utara," ungkap Jufri.
Ditambahkan, hasil pleno ini akan disampaikan secara resmi kepada pimpinan PNA Aceh Utara dan Panwaslu Aceh Utara.
"Pemberitahuan ke partai dan Panwaslu sedang kami siapkan," ujar Jufri.
Sementara Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh Utara, Ayi Jufridar menyebutkan, Herlina tidak menerima putusan ini, maka dia bisa melakukan gugatan pada KIP. Gugatan bisa dilakukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan Sumatera Utara.
"Gugatan paling lambat dilakukan pada 14 November, ini sesuai jadwal pemilu kali ini," kata Ayi Jufridar.(bah)