Siaran TV Kabel di Jambi Banyak yang Ilegal
KPID Provinsi Jambi, menemukan banyak saluran TV kabel atau program berbayar ilegal yang disambungkan ke rumah warga.
Laporan Wartawan Tribun Jambi Muzakkir
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi, menemukan banyak saluran TV kabel atau program berbayar ilegal yang disambungkan ke rumah warga.
Saluran televisi berlangganan itu dikatkan ilegal, karena jaringan yang disalurkan ke rumah warga tersebut tidak terdaftar dan tidak mempunyai izin siaran.
Wakil ketua KPID Prov Jambi Jon Hasmika mengatakan, ditemukannya tv kabel ilegal tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mencari tahu kebenarannya. Alhasil, tim yang diturunkan menemukan beberapa tv kabel yang diduga ilegal tersebut. "Ini berkat laporan dari warga sekitar," kata Jon, Rabu (16/10/2013).
Jon mengatakan, saat ini pihaknya telah menemukan puluhan tv kavel yang ilegal yang berasal dari tiga kabupaten/kota yaitu, Kuala Tungkal, Kerunci dan Bungo.
Namun, sesuai dengan hasil pemeriksaan dilapangan, yang terbanyak adalah di Kuala Tungkal yaitu sebanyak 14 tv kabel yang tersebar di berbagai kecamatan, Kerinci delapan tv kabel, an di Kabupaten Bungo dua tv kabel.
Katanya, kemungkinan masih sangat banyak lagi tv kabel tanpa izin lainnya, sebab mereka melakukan pendataan hanya sesuai dengan laporan masyarakat.