Empat Tersangka Pembobol BSM Bogor Ditahan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembobolan dana kredit Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan Debitur Iyan Permana.
"Satu orang pengusaha yang terlibat dalam sindikat dengan manajemen BSM KCP Bogor sudah ditetapkan sebagai tersangka, tadi malam sudah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2013).
Dikatakan Ronny, seorang debitur yang dijadikan tersangka tersebut merupakan seorang pengusaha. Informasi yang diperoleh Tribunnews.com Iyan Permana merupakan seorang pengusaha Develepor. Ia yang mengatur data-data palsu untuk memuluskan pengajuan kredit.
Dikatakannya, kepolisian saat ini sudah melakukan penyitaan barang bukti terhadap asset empat tersangka diantaranya sepuluh kendaraan kini sudah dibawa ke Bareskrim Polri sebagai barang bukti yang diduga dari hasil pencucian uang, potensi kerugian BSM Cabang Bogor sebesar Rp 59 miliar.
"Beberapa barang bukti terkait asset para tersangka yang diduga diperoleh dari potensi kerugian senilai Rp 59 miliar, ada beberapa kendaraan, mobil dengan berbagai merk dan bentuknya sudah ada 10 yang tercatat sebagai barang bukti yang disita," ujarnya.
Sementara, untuk barang bukti lain yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari hasil pembobolan dana kredit fiktif BSM Cabang Bogor tersebut masih dalam penelusuran penyidik Bareskrim.
"Kendaraan lain masih dievaluasi apakah asset yang dimiliki para tersangka berasal dari hasil pencucian uang atau hasil kasus yang mereka lakukan," katanya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).