Mahasiswa FKIP Unsyiah Tuntut Tiga Dosennya Jadi Tahanan Kota
Puluhan demonstran yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Unsyiah, berunjuk rasa di Kompleks Pengadilan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan demonstran yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Unsyiah, berunjuk rasa di Kompleks Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (24/10/2013) sekitar pukul 12.00 WIB.
Mereka meminta pihak Kejari dan PN Banda Aceh menetapkan tiga dosen mereka yang kini ditahan di Rutan Kelas II B Kajhu Aceh Besar, akibat terlilit kasus korupsi dana umum Beasiswa Unsyiah supaya ditetapkan sebagai tahanan kota.
Penanggung jawab Ketua BEM FKIP Unsyiah, Edi Gusman mengungkapkan permintaan itu didasari ketiga dosen itu, masing-masing mantan Rektor Unsyiah Prof Dr Darni M Daud MA, mantan Dekan FKIP Unsyiah Prof Dr M Yusuf Aziz MPD serta Kepala Keuangan Program Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) Mukhlis SPd MSi, merupakan pengajar di FKIP Unsyiah.
"Penahanan ketiga dosen kami tersebut menyebabkan banyak mahasiswa yang terbengkalai dalam mengkonsultasi skripsinya, sehingga tertunda yudisium dan wisuda. Mungkin kebijakan tepat pihak Kejati Banda Aceh bisa menetapkan ketiganya sebagai tahanan kota dengan pengamanan dari pihak kepolisian dan lainnya," ungkap Edi.