Polisi Tahan PNS Pemkab Boltim Pelaku dalam Foto Porno
Oknum PNS di Pemkab Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, berinisial PL, harus mendekam dalam terungku polisi setempat.
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah
TRIBUNNEWS.COM, KOTAMOBAGU - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, berinisial PL, harus mendekam dalam terungku polisi setempat.
Pasalnya, PL kini dijadikan tersangka dalam kasus foto porno yang menghebohkan warga Kotamobagu beberapa waktu lalu.
"Dia (PL) sudah diperiksa dan langsung ditahan," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmong Ajun Komisaris Iverson Manossoh, kepada sejumlah wartawan, Selasa (29/10/2013).
Ia mengatakan, penyidik masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pelaku penyebaran foto-foto tersebut.
"Kasus ini akan terus dikembangkan. Wanita yang berpose porno bersama PL dalam foto tersebut juga sudah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambahm," katanya.
Iverson menuturkan, PL bisa terjerat Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. PL, sementara ini dituduh sebagai pembuat, penyebar foto bugil.
"Tersangka bisa terancam hukuman maksimal 12 tahun. Itu karena PL melakukan pemotretan yang mengandung unsur porngrafi," tuturnya.
Sebagai informasi, foto porno pasangan bukan suami istri menghebohkan Kotamobagu. Sedikitnya 14 foto yang menunjukkan keintiman PL dengan pasangan wanitanya.