Empat Pegawai Lapas Riau Dipecat karena Gunakan Narkoba
lih-alih ditugaskan membina moral kepadanarapidana, justru banyak pegawai Lembaga Pemasyarakatan Riau yang dipecat lantaran tak bermoral baik.
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Alih-alih ditugaskan membina moral kepadanarapidana, justru banyak pegawai Lembaga Pemasyarakatan Riau yang dipecat lantaran tak bermoral baik.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Lulik Heri Sutrisno mengatakan, empat pegawai lapas di daerah itu telah dipecat akibat terlibat kasus narkoba.
"Tiga di antaranya merupakan pegawai Lapas Bengkalis yang dipecat pada 2010. Sementara satu lainnya pegawai Lapas Kelas II A Pekanbaru yang dipecat tahun 2012," kata Lulik, Sabtu (2/11/2013).
Ia mengungkapkan, keempat mantan pegawai tersebut dipecat secara tidak hormat setelah pengadilan memutuskan mereka terlibat kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Menurut dia, Kanwil Kemenkumham Riau tidak menoleransi pegawai yang terbukti terlibat jaringan peredaran barang terlarang itu.
"Mau itu mengedarkan narkoba di dalam maupun di luar lapas. Tetap tidak ada toleransi. Karena kami memang tengah memerangi narkoba," katanya.
Lulik menjelaskan, pihaknya juga telah memerintahkan seluruh lapas dan rumah tahanan negara di Riau untuk rutin menggelar razia terhadap para napi dan tahanan.
Selain razia, kata dia, Kanwil Kemenkumham Riau juga terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional tingkat kabupaten.kota untuk terus menguji kadar urine para pegawai lapas dan rutan.
Mereka yang positif mengonsumsi narkoba, demikian Lulik, akan mendapat pembinaan secara berkala.
"Namun kami mengakui, pembinaan yang dilakukan selama ini kurang efektif. Hal itu dibuktikan masih ada saja pegawai yang bersangkutan, ketika dites urinnya lagi, malah kembali positif," katanya.