Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cinta Lama Kembali Bersemi Membuat Santoso Masuk Penjara

Reuni SMP yang dihadiri oleh Budi Santoso, tanpa diduga membuat hidupnya berantakan dan berakhir di dalam terungku.

zoom-in Cinta Lama Kembali Bersemi Membuat Santoso Masuk Penjara
NET
Ilustrasi penjara. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Adi Prianggoro

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Reuni SMP yang dihadiri oleh Budi Santoso (39) pada Mei 2013 lalu, tanpa diduga membuat hidupnya berantakan dan berakhir di dalam terungku polisi.

Hal itu terjadi lantaran Budi bertemu dengan mantan kekasihnya semasa SMP, Ak (39). Setelah persamuhan itu, keduanya sepakat untuk melanjutkan cinta terlarang tersebut. Budi dan AK ditangkap polisi di sebuah hotel di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (05/11/2013).

Penangkapan itu, dilakukan karena Budi menggasak uang Rp 74,8 juta dari perusahaannya tempat dia bekerja di PT G4S Semarang, pada 28 Oktober 2011.

"Uang nasabah yang semestinya saya setorkan ke kantor saya bawa kabur. Saya rencana membuat usaha warung makan dengan Ak," kata Budi, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (6/11/2013).

Bapak dari tiga anak mengisahkan, Ak yang juga sudah memiliki tiga anak itu pernah dipacarinya selama 3 tahun. Saat itu keduanya satu sekolah di sebuah SMP swasta di Bangkong, Semarang. Reuni membuat keduanya cinta lama bersemi kembali (CLBK).

Kepada Budi, Ak mengadu kalau hidupnya terlunta-lunta karena sering diintimidasi oleh sang suami. Budi pun mengaku iba. Ia yang bekerja sebagai supervisor cash in transit (CIT) di PT G4S selama 11 tahun itu kemudian gelap mata.

Berita Rekomendasi

"Setelah membawa kabur uang Rp 74,8 juta, saya kabur bersama Ak ke Mojokerto. Di sana kami sudah menyewa tempat untuk usaha warung makan. Kami menyewanya sebesar Rp 13,5 juta per tahun," ujar pria yang gajinya Rp 4,5 juta per bulan ini.

Selain untuk menyewa tempat, uang hasil kejahatan tersebut dibelikan sepeda motor Vario bekas dan laptop. Uangnya tersisa Rp 27,250 juta. "Saya hanya iba kepada Ak hingga lupa diri mempertaruhkan pekerjaan dan rumah tangga," ungkap Budi.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Wika Hardiyanto menyatakan tersangka dijerat Pasal 372 tentang penggelapan.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas