Nabrak 10 Warga Sergai, Ramli Jadi Tersangka
Ramli Dolok Saribu (50), warga Medan Amplas yang mengemudikan mobil Toyota Avanza hitam BK 1529 DL menabrak 10 orang
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, SEI RAMPAH - Ramli Dolok Saribu (50), warga Medan Amplas yang mengemudikan mobil Toyota Avanza hitam BK 1529 DL menabrak 10 orang di jalan Perkampungan Desa Kampung Jati Kecamatan Sei Bamban, Selasa (5/11/2013) malam.
Dua orang mengalami luka berat dan 8 lainnya mengalami luka ringan. Kedua warga tersebut seorang ibu dan anak yakni, Nila Krisna (30) dan Atika Sari (2) warga Desa Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban yang hingga Rabu (6/11/2013) siang masih dirawat intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam.
Kanit Laka Polres Serdang Bedagai, Ipda J Sidabutar mengatakan pihak kepolisian sudah menetapkan Ramli sebagai tersangka. Ia menjelaskan peristiwa ini terjadi sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu tersangka baru saja menghadiri acara pesta di Desa Bakaran Batu Kecamatan Sei Bamban. Saat melintas di keramaian di desa tersebut dia pertama
menyenggol salah satu pejalan kaki, namun karena tidak ada itikad baiknya meminta maaf warga pun mengejarnya.
"Setelah dikejar warga, tersangka ini tancap gas, di situlah dia kemudian nabrak lainnya. Ada 10 orang yang menjadi korban termasuk 2 luka berat dan 8 luka ringan. Karena panik makanya dia nabrak yang lainnya juga. Baru terakhir dia nabrak pengendara sepeda motor. Kalau SIM tersangka ini ada cuma karena panik tadi makanya dia mau
kabur," kata J Sidabutar.
Kini polisi sudah mengamankan mobil yang dipakai oleh tersangka di Polres Serdang Bedagai. Ramli juga sudah mendekam di tahanan dan diancam dengan Pasal 310 ayat 2 dan 3 Undang-undang Lalulintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (dra/tribun-medan.com)