Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat dari 11 Pemerkosa 4 Pelajar Diberkuk Polisi

”Saya sama Fr, Dv dan Fd memang dipaksa untuk melayani mereka. Ada banyak teman Tarno yang meniduri saya,” Nr

zoom-in Empat dari 11 Pemerkosa 4 Pelajar Diberkuk Polisi
http://www.metro.us/
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Surya,Hanif Manshuri

TRIBUNNEWS.COM,LAMONGAN - Empat dari 11 pemuda pelaku pemerkosaan dan pencabulan empat
anak dibawah umur ditangkap petugas, Sabtu (09/11/2013) dini hari.

Sementara empat ABg yang menjadi korban pemerkosaan yakni, Fr (14), Dv (16), Nr (14) dan Fd (14) telah dimintai keterangan polisi hingga Sabtu siang ini.

Peristiwanya dilakukan berombongan di empat tempat kejadian perkara (TKP)
selama kurun waktu Agustus, September dan terakhir 28 Oktober 2013.

Kasusnya terungkap setelah salah satu orang tua keluarga korban menaruh curiga dengan
perubahan sikap anaknya.

”Saya sama Fr, Dv dan Fd memang dipaksa untuk melayani mereka. Ada banyak teman Tarno yang meniduri saya,” Nr kepada Surya (Tribunnews.com Network), Sabtu siang.

Korban yang semuanya masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ini diperdayai dan
diperkosa di beberapa gubuk di Petiin dan Tebluru Kecamatan Solokuro.

Berita Rekomendasi

Korban pertama yang dirayu para tersangka adalah Nr hingga mengembang ke teman-temannya.

Bahkan satu diantara pelaku, Munip (28), Tarno (24), Abar (19) dan M Abas (19) sempat menyiksa korban agar mau melayani nafsu bejat mereka.

Para korban digarap di tengah malam dan dipulangkan subuh pagi hari dari kawasan hutan
Tebluru dan lapangan Petiin.

Kasat Reskrim AKP Hasran menyatakan, dalam kasus ini ada pemerkosaan dan pencabulan.
Sebab diantara pelaku yang sudah tertangkap, dua diantaranya mengakui hanya sebatas
mencabuli.

”Tapi 6 tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran semunya memperkosa,”ungkap Hasran.

Enam tersangka itu bergiliran meniduri para korban dan disaksikan tersangka yang sudah
Para tersangka dijerat  Pasal 81 dan 82 UU nomor 23 tahun 2002 dengan tuduhan pemerkosaan dan pencabulan dengan ancaman minimal 3 tahun hingga 8 tahun.

Dan korbannya semua masih dibawah umur.

”Empat tersangka langsung kita tahan usai diperiksa,”tandas Hasran.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas