Polres Magelang Tahan 4 Remaja Mabuk Pemerkosa Gadis Dibawah Umur
Mawar warga Desa Sri Harjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menjadi korban pemerkosaan empat pemuda yang tengah mabuk minuman
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Mawar (bukan nama sebenarnya), warga Desa Sri Harjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menjadi korban pemerkosaan empat pemuda yang tengah mabuk minuman keras. Kini, pemerkosa gadis berusia 15 tahun itu, mendekam di sel tahanan Polres Magelang.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Polres Magelang, AKP Gede Mahardika, mengatakan berdasarkan keterangan korban, kejadian pemerkosaan tersebut berawal saat korban diajak temannya, Lina, pergi ke kawasan Ancol di Kecamatan Ngluwar, Senin (4/11/2013) malam lalu. Namun, Lina pergi dan meninggalkan korban sendirian.
Tidak lama kemudian, korban ditelepon oleh salah satu pelaku, GYT (13), warga Desa Jamus Kauman, Kecamatan Ngluwar. Korban lalu diajak ke warung kopi dan minum-minuman keras. Dalam posisi mabuk minuman keras, korban kemudian diajak ke sebuah kios, di Lapangan Druju, Desa Jamus Kauman, Kecamatan Ngluwar.
“Di sana, sudah ada lima teman pelaku yang sudah menunggu. Kemudian, korban diperkosa secara bergiliran,” jelasnya, Selasa (12/11/2013).
Gede menambahkan pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban terkait hal itu. Polisi, kemudian melakukan penangkapan terhadap enam pemuda, yang merupakan warga Desa Jamus Kauman, Kecamatan Ngluwar. Enam pemuda yang saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Magelang, masing masing adalah GYT (13), IDR (24), AAS (17), KHW (25), FT (19), dan AR (23).
“Enam orang ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari keterangan, dua pemuda berinisial AAS dan AR, tidak melakukan pemerkosaan. Namun, mereka ada di TKP saat kejadian tersebut,” ujar Gede.
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan berupa celana dalam korban dan juga botol minuman keras. Para pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) UU nomor 23/2002, dan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Salah satu tersangka GYT (13), mengakui, jika ia yang pertama kali menjemput korban untuk dibawa ke lokasi kejadian. Ia mengatakan sebelum memperkosa, teman-temannya dan korban sempat minum-minuman keras oplosan.
“Dia (korban) juga minta minuman. Terus, yang melakukan (pemerkosaan) empat orang,” katanya. (*)