Obat Mengandung Dekstrometorfan Dilarang Dijual Bebas
Penarikan termasuk melarang apotik-apotik untuk menjual bebas ke masyarakat sampai kemudian produsen
Editor: Budi Prasetyo
Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya
TRIBUNNEWS.COM BALIKPAPAN, -Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Dyah Muryani membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP-POM) mengenai jenis-jenis obat yang dibatalkan izin edarnya.
Obat-obat yang selama ini beredar dipasaran tersebut terpaksa dilakukan penarikan karena terbukti mengandung Dekstrometorfan yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.
Bedasarkan instruksi tersebut maka pihaknya saat ini akan melakukan penarikan termasuk melarang apotik-apotik untuk menjual bebas ke masyarakat sampai kemudian produsen obat bersangkutan bisa menggantinya dengan bahan lain.
"Berarti sekarang akan ditarik supaya tidak dijual bebas itu yang pertama terus mungkin secara bertahap mungkin akan diganti dengan bahan lain," katanya, Selasa (19/11)
Namun penarikan ini tidak akan dilakukan secara serentak, akan tetapi menggunakan metode bertahap yang berdasarkan peraturan memakan waktu antara 6 bulan hingga 1 tahun.
Kemudian selama jangka waktu tersebut, apotik-apotik diharapkan tidak memajang obat-obat yang masuk dalam kategori larang edar itu di displaynya, dan hanya bisa diberikan melalui resep dokter.
Seperti diketahui berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPOM No HK.04.1. 35.07.13.3855 Tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPOM No HK.04.1.35.06. 13. 3534 tahun 2012 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal.
Dalam lampiran surat teersebut juga diebutkan sekitar 130 jenis obat yang kemudian ditarik izin edarnya karena mangandung zat yang sejenis dengan narkotika.