Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kapolsek di Jambi Malah Minta Komputer ke Korban Pencurian

Keluhan terhadap kinerja polisi kembali muncul. Suara sumbang ini dikeluarkan Fedry Aryan bin Tarmizi.

zoom-in Oknum Kapolsek di Jambi Malah Minta Komputer ke Korban Pencurian
google

Laporan Wartawan Tribun Jambi Muhlisin

TRIBUNNEWS.COM, MUARA TEBO - Keluhan terhadap kinerja polisi kembali muncul. Suara sumbang ini dikeluarkan Fedry Aryan bin Tarmizi, yang merasa diperlakukan tidak adil oleh Polsek Rimbo Ilir.

Kepada Tribun, Fedry mengatakan, laporannya tidak diproses secara normal. Fedry merasa laporan pencurian di tokonya malah berbalik dirinya yang diproses. Selain bentakan dari petugas, ia juga mengaku dimintai pelicin berupa enam buah komputer agar laporannya cepat diproses.

Bertemu di sebuah tempat di Bungo, Fedry menuturkan kasusnya bermula pada 28 Agustus 2013 lalu. Ia ditahan di Polsek Rimbo Ilir karena melakukan KDRT kepada istrinya, Yuli.

Namun, penahanannya tak lebih dari 24 jam, karena Yuli mencabut pengaduan. Inilah yang memicu masalah, keluarga Yuli ternyata tak terima laporan itu dicabut. Saat datang ke rumah kakaknya yang bernama Evita Murni, Yuli sempat dimarahi.

"Dimarahi itu hari Kamis tanggal 29 Agustus. Tas aku jugo tinggal di rumah kakak. Isinyo uang Rp 1,5 juga, gelang emas dua mayam, dan kunci toko," ujar Yuli kepada Tribun, Rabu (13/11).

Cekcok keluarga kemudian berlanjut. Fedry mengaku diusir dari toko bangunan miliknya yang berlokasi di Desa Pulung Rejo, Kecamatan Rimbo Ilir. Untuk menenangkan suasana ia membawa istrinya ke Bengkulu. Sementara kunci toko masih dipegang Evita Murni.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan lebih satu minggu menenangkan diri di Bengkulu. Selama ia berada di Bengkulu, rupanya Evita Murni membuka toko bangunan miliknya dan melakukan jual beli.

Fedry mengatakan, kembali ke Pulung Rejo, semennya sudah berkurang 507 zak. Begitu juga dengan barang lain seperti kabel listrik, mesin pompa air, serta besi. "Uangnya jualan barang kami itu diambilnya (Evita, red). Kerugian dari barang saja sekitar Rp 70 juta lah. Belum lagi uang tunai Rp 10 juta yang juga hilang dari toko," ujar Fedry lagi.

Tak terima dengan kejadian ini, pada 23 September, Febry lapor ke Polsek Rimbo Ilir. Dalam laporan bernomor STPL/B-1/30/IX/2013/Jambi/Res Tebo/Sek Tebo Ilir, disebutkan kerugian di antaranya adalah satu unit mobil Kijang pikap, barang-barang bangunan, dan uang Rp 10 juta.

 Fedry mengaku heran karena proses terhadap laporannya berjalan sangat lambat. Ia sudah mengajukan 13 orang saksi, namun masih dianggap kurang. Bahkan ia mengaku balik ditekan oleh pihak Polsek Rimbo Ilir.

"Malah Kapolsek bilang aku jadi tersangka kasus penggelapan barang. Yang lebih sakitnya, waktu gelar perkara di Polres Tebo, aku tanya kenapa prosesnya seperti ini. Kapolsek bilang kalau mau cepat belikan komputer enam buah," ujar Fedry lagi.

Kepada Tribun, Kapolsek Rimbo Ilir Iptu Hardianto mengatakan, tuduhan Fedry bahwa ia minta dibelikan enam komputer, sama sekali tidak benar. Kepada Tribun, berkali-kali perwira ini menegaskan ia tidak pernah minta apa pun kepada Fedry.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas