Berstatus PNS, Dua Anggota KIP Terpilih Digugurkan DPRK Aceh
DPRK Bener Meriah memutuskan menggugurkan dua calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) terpilih yang berstatus pegawai
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, REDELONG - DPRK Bener Meriah memutuskan menggugurkan dua calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) terpilih yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), yakni Sufianto MSi dan Sunaryadi SE. Posisi keduanya kemudian diganti oleh Muhtar SP, dan Muhtarudin. Keputusan ini merupakan hasil sidang paripurna istimewa DPRK Bener Meriah, Senin (18/11/2013) lalu.
Informasi dihimpun Serambi (Tribunnews.com Network), Selasa (19/11/2013), kedua PNS yang lulus menjadi anggota KIP Bener Meriah ini, awalnya tidak mendapat izin dari bupati setempat, sehingga proses pelantikan anggota KIP terpilih belum dilaksanakan hingga saat ini. Bahkan proses rekrutmen komisioner KIP Bener Meriah itu, sempat
menuai berbagai persoalan politik di daerah penghasil kopi itu. Sehingga KIP Bener Meriah, diambil alih oleh KIP Aceh.
Lima orang komisioner KIP yang sebelumnya dinyatakan lulus adalah, Yusrizal Faini SH, Iwan Kurnia AMa, Anwar Hidayat Dahri, Sufianto MSi (PNS) dan Sunaryadi SE (PNS). Namun Bupati Bener Meriah, tak memberikan izin kepada kedua PNS untuk menjadi anggota KIP. Dengan alasan, PNS masih dibutuhkan di daerah itu, sehingga keduanya harus dikeluarkan dari anggota KIP.
Wakil Ketua DPRK Bener Meriah, Fauzan, kepada wartawan usai sidang paripurna mengatakan, sidang paripurna istimewa itu, dilakukan berdasarkan surat Bupati Bener Meriah, Nomor 180/812, tangal 12 September 2013. Selain itu, sesuai dengan surat KPU Nomor 749/KPU/II/2013, tanggal 6 November 2013, yang menyatakan PNS harus keluar dari PNS atau memilih menjadi anggota KIP.
"Sedangkan keputusan dikeluarkannya kedua PNS ini dari calon anggota KIP, telah diputuskan melalui sidang paripurna istimewa hari ini," jelas Fauzan.
Menurutnya, persoalan calon anggota KIP Bener Meriah, sempat menjadi polemik di daerah itu lantaran Bupati Bener Meriah, tidak mengeluarkan izin untuk dua orang PNS yang lulus menjadi anggota KIP. Akibatnya, KPU hingga kemarin belum menerbitkan SK untuk KIP Bener Meriah.
"Semua gara-gara persoalan izin ini, sehingga prosesnya agak terlambat," ujarnya.
Sementara itu, hasil sidang paripurna istimewa DPRK Bener Meriah, akhirnya menetapkan kembali lima orang anggota Komisioner KIP setempat, termasuk dua orang pengganti PNS, yakni Muhtar SP dan Muhtarudin.
Ketua Komisi A, DPRK Bener Meriah, Riduansyah yang dikonfirmasi Serambi menyatakan, sidang paripurna istimewa DPRK Bener Meriah yang mencoret dan menetapkan calon anggota KIP terpilih, cacat hukum. Karenanya, kata Riduansyah, dia
tidak hadir pada sidang tersebut. Ia juga menyatakan sidang tersebut menyalahi tata tertib (tatib) dewan No 01 Tahun 2010, Pasal 74 Junto Pasal 75.
"Sidang tersebut cacat hukum. Alasannya sidang tersebut tanpa mengubah keputusan timsel, langsung dibawa ke sidang paripurna istimewa sesuai dengan undangan. Dan kemudian lahir keputusan paripurna khusus. Sedangkan sidang paripurna istimewa tidak boleh mengambil keputusan. Sementara sidang paripurna khusus yakni membahas hal-hal yang khusus," ungkap Riduansyah.
Menurutnya, keputusan paripurna khusus tanpa merubah keputusan timsel (tim seleksi) dan pleno komisi A, yang sebelumnya telah diparipurnakan dan diputuskan dengan nomor keputusan 04/KPTS/DPRK/2013 tanggal 5 Juli 2013.
"Apalagi dalam undangan berbunyi sidang paripurna istimewa. Lalu yang dilakukan ternyata paripurna khusus," ujarnya.(c35)