Warga Rusak Padepokan karena Polisi tak Tepati Janji
Padepokan Bumi Arum di Dukuh Bedowo, kabupaten Sragen, Jawa Tengah hingga Minggu (24/11/2013) masih dijaga aparat kepolisian.
Laporan Tribun Jateng Galih Priatmojo
TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Padepokan Bumi Arum di Dukuh Bedowo, Desa Jetak, Kecamatan Sukoharjo, kabupaten Sragen, Jawa Tengah hingga Minggu (24/11/2013) masih dijaga aparat kepolisian.
Penjagaan ketat itu, dilakukan setelah terjadi perusakan oleh massa pada Sabtu (23/11/2013) sore. Garis polisi juga masih melintang di Padepokan Santri Al Lawung yang diduga mengajarkan aliran menyimpang dari Islam tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa itu berawal saat empat personel polisi hendak menangkap Triyono, Sabtu sekitar pukul 16.00 wib. Triyono diduga merupakan pelaku perusakan tembok Padepokan Bumi Arum.
Triyono, melakukan perusakan sebagai bentuk protes karena padepokan tersebut tak kunjung diruntuhkan pemerintah. Pasalnya, ia maupun warga lain menuding padepokan tersebut menyebarkan ajaran sesat.
Namun, upaya polisi itu mendapat tentangan dari ibu Triyono. Ia tak rela anaknya ditangkap polisi. Karena tak rela, sang ibu lantas berteriak meminta pertolongan warga.
Sontak warga setempat memukul kentongan titir tanda bahaya sehingga massa berkumpul. Melihat gelagat tak menguntungkan, keempat politi itu mengurungkan niatnya menangkap Triyono.
Apalagi, polisi melihat massa sudah berkerumun di sekitar padepokan tersebut. Massa marah karena Padepokan tak kunjung dirobohkan oleh petugas sesuai janjinya. Karena sudah tersulut amarah, mereka lantas melakukan perusakan.
Karena amuk massa semakin parah, aparat pemkab, korem, MUI, hingga Kapolda Jawa tengah datang ke lokasi untuk memulihkan keadaan.
Massa belum bubar hingga Minggu dinihari, sementara aparat terus berjaga-jaga di sekitar padepokan. Minggu pukul 04.00 pagi, massa bubar dan kembali ke rumah masing-masing. Sedangkan polisi langsung menggelar olah TKP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.