Hakim Setyabudi Dituntut 16 Tahun Penjara
JPU dari KPK menuntut terdakwa hakim Setyabudi Tejocahyono dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Laporan Wartawan Tribun Jabar Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut terdakwa hakim Setyabudi Tejocahyono dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 1 tahun kurungan.
Menurut jaksa, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu terbukti menerima suap pada kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung. Tuntutan jaksa itu, diutarakan dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/11/2013).
Pada sidang yang dipimpin oleh Nur Hakim SH MH itu, jaksa mengatakan terdakwa Setyabudi bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2009.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku penegak hukum sebagai hakim telah mencederai masyarakat Indonesia pada peradilan. Terutama bagi terciptanya institusi Mahkamah Agung yang sedang dalam pemulihan," kata jaksa Ali Fikri pada tuntutannya.
Meski begitu, jaksa melihat ada hal yang meringankan bagi terdakwa Setyabudi. Di antaranya, selama sidang berterus terang dan mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Seusai persidangan, kuasa hukum Setyabudi, Joko Sriwidodo SH mengatakan jaksa terlalu emosional dalam mengajukan tuntutan. Joko menilai, jaksa terjebak pada opini masyarakat yang menuntut agar terdakwa kasus korupsi dihukum berat.
"Klien saya kecewa, belum pernah ada hakim dituntut seberat ini. Saya kira ini karena terjebak pada opini yang berkembang yag menuntut agar terdakwa korupsi dihukum berat. Padahal hukuman berat itu tidak akan menyelesaikan kasus korupsi," kata Joko.
Ketua majelis hakim, Nur Hakim SH MH memutuskan sidang kasus ini akan kembali digelar pada Selasa (3/12) dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa Setyabudi dan penasehat hukumnya.