Anggota DPRD Pengisap Sabu Dihukum 10 Bulan Penjara
–Najmi (41), anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, dihukum 10 bulan penjara atas perkara penyalahgunaan narkotik
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG –Najmi (41), anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, dihukum 10 bulan penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Najmi, warga Jalan Abdul Rahman, Tanjungkarang, Bandar Lampung, dinyatakan terbukti menyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri bersama dua orang rekannya: Ice Andi Kesuma (38), warga Jalan Buton, Jagabaya, Bandar Lampung, dan Thabrani (31), warga Jalan Perum Permata Biru, Bandar Lampung.
Ice dan Thabrani juga masing-masing dihukum 10 bulan penjara.
Ketua majelis hakim Poltak Sitorus pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (16/12/2013) pukul 17.00 WIB menyatakan Najmi, Ice, dan Thabrani terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Najmi, Ice Andi Kesuma, dan Thabrani masing-masing 10 bulan penjara, dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar hakim Poltak Sitorus.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, yakni bertentangan dengan program pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan para terdakwa, yakni mengakui perbuatanya, belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerimanya.
Hal serupa juga dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) Elis Mustika. Vonis tersebut sama seperti tuntutan JPU Elis Mustika.
Terungkap dalam persidangan, perkara tersebut bermula pada Minggu (18/8/2013) pukul 21.00 WIB saat Najmi bersama Ice dan Thabrani sedang berkumpul di kamarnya Thabrani. Saat itu Ice menanyakan kepada Najmi, apakah ada sabu-sabu yang bisa digunakan. Najmi menyatakan ‘santai’, lalu Najmi dan Ice mengatakan ‘ayo nyiram’ dengan artinya ayo menggunakan sabu.