Pembunuh Kader Partai Nasional Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bustab alias Sitab Bin M Syah 15 tahun penjara, pada sidang lanjutan pembunuhan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bustab alias Sitab Bin M Syah 15 tahun penjara, pada sidang lanjutan pembunuhan T Muhammad Zainal Abidin (30) alias Cekgu, kader Partai Nasional Aceh (PNA) Pidie di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (16/12/2013).
Bustab dituduh sebagai pendonor yang membiayai Munir dalam mengeksekusi Cekgu. Dalam sidang terpisah sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa Munir 13 tahun penjara dan Khairul Ansari 15 tahun penjara. Seperti biasa sidang kemarin dipimpin Nurmiati SH. Ia didampingi hakim anggota, M Yusuf SH MH dan Anisa Sitawati SH. Sementara JPU yang hadir adalah Usman Affan SH dan Darma Mustika SH. Sedangkan JPU Samil Fuadi SH tidak hadir.
Sidang kemarin menghadirkan terdakwa Bustab mengenakan baju rompi bertulisan tahanan. Kecuali keluarga dan istri Bustab yang setia menghadiri sidang tersebut, juga terlihat sejumlah aparat kepolisian hadir di persidangan itu.
Dalam tuntutan jaksa setebal 35 halaman tersebut antara lain menyebutkan, bahwa terdakwa Bustab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan cara menghilangkan nyawa orang lain.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana pasal 340 tentang pembunuhan berencanan jo pasal 55 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan fakta di persidangan terutama pengakuan saksi Munir, bahwa Munir melakukan pembunuhan terhadap Cekgu karena dibayar Bustab. Bahkan, munir telah menerima uang dari Bustab Rp 2 juta dari yang dijanjikan Rp 50 juta.
Sedangkan sisanya akan dilunasi kepada Munir ketika Bustab pulang dari Banda Aceh. Menurut JPU, faktor yang mempengaruhi perbuatan terdakwa lantaran meresahkan masyarakat. Juga terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Adapun hal-hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum. Lalu, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan masih adanya tanggung jawab dalam keluarga.
Setelah tuntutan dibacakan JPU, majelis hakim mempersilakan terdakwa Bustab untuk berkonsultasi dengan pengacaranya. Sang pengacara terdakwa mengatakan akan melakukan pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan JPU. Majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan, Senin (23/12/2013), dengan agenda pledoi terdakwa.
Pengacara terdakwa Bustab, Muhammad Isa Yahya SH, kepada Serambi (Tribunnews.com Network) kemarin mengatakan, seharusnya tuntutan JPU yang dijatuhkan kepada kliennya harus sesuai dengan fakta di persidangan. Karena berdasarkan keterangan Munir pernah menerima uang dari kliennya. Padahal, pada hari itu kliennya berada di Banda Aceh.
"Itu fakta di persidangan, seharusnya JPU menuntut sesuai dengan fakta tersebut, kendati tuntutan itu wewenang JPU," katanya.
Isa mengatakan, JPU tidak membacakan keterangan saksi yang meringankan kliennya dalam tuntutan tersebut.
"Saya akan membongkar karena kliennya tidak bersalah. Kliennya pernah disiksa saat dimintai keterangan di penyidik polisi," kata Muhammad Isa.(naz)